Jumlah Pengangguran di Sumenep Tak Terkendali

Sumenep, Bhirawa
Jumlah pengangguran di Kabupaten Sumenep selama beberapa tahun terakhir ini tidak terkendalikan, bahkan bertambah. Buktinya, setiap tahun angka warga yang tercatat menganggur terus naik.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep, Syaiful Rahman mengatakan, berdasarkan data di Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akhir 2020, angka pengangguran di Kabupaten paling ujung timur Pulau Garam Madura ini mencapai 18. 952 atau 2, 84 persen dari total angkatan kerja 666.441 orang. “Ini data sesuai hasil survey BPS secara sample di tahun 2020, untuk 2021 masih belum,” kata Kepala BPS Sumenep, Syaiful Rahman, Selasa (23/3).
Menurutnya, jika dibandingkan dengan tahun 2019, angka pengangguran terbilang naik sekitar 4 ribu lebih dari 14.187 orang. Sedangkan, dari tahun 2018 ke 2019 naik dikisaran 3 ribu lebih. “Karena di tahun 2018 mencapai kurang lebih 11 ribu orang pengangguran. Ini terhitung tinggi dan setiap tahun terus bertambah,” jelasnya.
Ia menduga, tingginya angka pengangguran di Sumenep akibat tidak seimbangnya peluang kerja dan pencari kerja. Lapangan pekerjaan sangat minim, sedangkan pencari kerja dan angkatan kerja cukup besar.
Selain itu, di tahun 2020 pandemi Covid-19 yang mengakibatkan sektor usaha melemah ikut andil terhadap tingginya pengangguran. “Untuk PHK (Putus Hubungan Kerja) di Sumenep tidak terlihat seperti di Kota-kota besar lainnya, karena perusahaan besar yang menyerap tenaga kerja hanya sedikit di Sumenep. Umumnya, masih perusahaan kecil,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumenep, Tatang Saptohadi mengatakan, pandemi covid-19 yang terjadi selama satu tahun ini sangat berdampak terhadap sektor usaha.
Pelaku usaha mengeluh karena proses produksi tersendar dan permintaan menurun bersamaan dengan daya beli masyarakat yang juga menurun. Meskipun demikian, sejauh ini, secara umum pelaku usaha tidak sampai memutus hubungan kerja (PHK) pada pekerjanya kecuali hanya melakukan pengurangan waktu dan bayaran. “Pada umumnya, perusahaan tidak melakukan PHK, hanya mengurangi jam kerja dengan dibuat secara bergantian,” imbuhnya. [sul]

Tags: