Jumlah PNS Pensiun Tahun 2016 Meningkat

Achmad Lazim [Hartono/Bhirawa]

Achmad Lazim [Hartono/Bhirawa]

Kab.Blitar, Bhirawa
Tahun 2016 ini jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk dalam usia pensiunan di Kabupaten Blitar dipastikan akan meningkat. Diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blitar, Achmad Lazim tidak diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 Tahun 2014 di tahun 2016 ini membuat jumlah pensiunan di Kabupaten Blitar dipastikan meningkat.
“Dengan diterapkannya UU ASN No. 5 tahun 2014 akan ada peningkatan jumlah PNS yang akan masuk usia pensiun pada tahun ini, karena harusnya sudah pensiun mulai tahun 2014 lalu akan masuk usia pensiun pada tahun ini,” kata Achmad Lazim.
Lanjut Achmad Lazim, sesuai UU ASN No. 5 tahun 2014 untuk batas usia pensiun seperti pada  eselon III dan staf yang sebelumnya masuk pensiun pada usia 56 tahun, kini menjadi menjadi 56 tahun, sedangkan untuk eselon II masuk pensiun pada usia 60 tahun. “Sehingga PNS yang pada tahun 2014  yang belum belum bisa pensiun, pada tahun 2016 ini masuk usi pensiun,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut dikatakan Achmad Lazim jika tahun 2015 lalu ada sekitar 400 orang PNS yang telah masuk usia pensiunan, pada tahun 2016 ini diprediksikan akan naik sekitar 600 orang yang akan masuk usia pensiunan. “Jumlah PNS yang akan pensiun pada tahun ini akan semakin banyak karena adanya aturan baru tersebut, pasalnya seharusnya pensiun pada tahun sebelumnya menjadi maju pada tahun ini,” jelasnya.
Tambah Achmad Lazim, meskipun ada perubahan untuk batas usia pensiun sesuai dengan aturan yang baru, namun untuk proses pensiun tidak ada perubahan dan sama seperti sebelumnya. “Termasuk dana pensiun yang akan diterima masih belum ada perubahan seperti sebelumnya,” imbuhnya.
Secara terpisah Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib berharap adanya persiapan calon pengganti bagi PNS yang masuk dalam usia pensiun atas jabatan yang saat ini masih dipegang seperti sebagai Kasi, Kabid atau Kepala SKPD. “Jangan sampai kekosongan jabatan karena masuk usia pensiun akan menghambat kinerja pelayanan di jajarana Pemkab Blitar,” kata Abdul Munib.
Selain itu pihaknya juga berharap kepada Pemkab Blitar menyiapkan kekurangan tenaga teknis atau PNS dengan mengajukan dan memenuhi ketentuan atau persyaratan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Blitar seperti belanja pegawai tidak melebihi ketentuan persyaratan pengajuan CPNS serta persyaratan lainnya.
“Melihat jumlah CPNS yang masuk dengan jumlah PNS yang pensiun masih kurang cukup banyak, sehingga Pemkab harus bisa memenuhi ketentuan untuk bisa mengajukan proses CPNS di Kabupaten Blitar agar tidak mengalami kekosongan terlalu lama,” pungkasnya.
Sementara perlu diketahui Batas Usia Pensiun (BUP) sesuai dengan pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini meyebutkan, yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. [htn]

Tags: