Jumlah Toko Modern Tak Berizin Berkurang

Kasitrantib Kecamatan Siwalankerto melakukan pendataan di Indomart Tambak Rejo, Selasa (10/3). [Gegeh Bagus/bhirawa]

Kasitrantib Kecamatan Siwalankerto melakukan pendataan di Indomart Tambak Rejo, Selasa (10/3). [Gegeh Bagus/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Jumlah toko modern yang bakal kena penertiban  diprediksi bisa berkurang dari jumlah saat ini yang mencapai 512 gerai. Pemkot masih memberikan tenggang waktu kepada pengelola toko modern untuk mengurus segala perizinan, dua pekan ke depan.
Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, rencana penertiban toko modern bisa mulai dilakukan sekitar dua pekan ke depan. Hal ini setelah pihak Satpol PP di setiap Kecamatan melakukan verifikasi terkait update data yang sudah melengkapi perizinan.
” Kami perkirakan jumlah toko modern yang telah melengkapi perizinan dalam dua pekan ke depan akan terus bertambah, sehingga sasaran penertiban bisa terus turun jumlahnya dari total toko modern saat ini,” tutur Irvan.
Dijelaskan Irvan, pihaknya akan tetap melakukan penertiban terhadap toko modern yang sampai dua pekan belum mengantongi izin lengkap terutama izin HO
.” Jadi kami akan bersikap tegas soal kelengkapan izin toko modern. Jika belum lengkap ya ditutup sementara dan silahkan buka kembali setelah mengantongi perizinan yang disyaratkan,” tandas Irvan.
Saat ini, tim Satpol PP di setiap Kecamatan mulai mendata dan memberikan surat disetiap toko modern yang ada di wilayahnya. Nantinya, setelah tim penegak Perda sudah memberikan Surat Peringatan ketiga (SP3), maka Satpol PP Kota Surabaya mulai bisa melakukan penertiban.
Kasitrantib Kecamatan Siwalankerto Tri Agung mengatakan, di wilayah Siwalankerto total ada 19 toko modern yang berdiri. Dari total tersebut setelah kami datangi satu persatu yang memiliki izinnya hanya ada delapan toko modern.
” Jadi kita terus mendatangi setiap toko modern yang ada di wilayah kami untuk memberikan SP (Surat Peringatan). Dari ke-19 toko modern yang ada izinnya hanya 8 toko modern, jadi yang 11 ini kami intenskan,” Kata Tri Agung pada Bhirawa saat menverifikasi toko modern di depan RS Soewandi, Selasa (10/3).
Selain itu, di wilayah Kecamatan Genteng ada 14 toko modern yang berdiri. Dari total 14 ini yang tidak ada izinnya ada tujuh toko modern. ” Di wilayah Kecamatan Genteng sendiri ada 7 toko modern yang belum mempunyai izinnya dari total keseluruhan 14 gerai,” terang Saiful anggota Satpol PP di Kecamatan Genteng.
Sementara itu,  Jumlah toko modern di Kota Surabaya yang menjadi target sasaran penertiban Satpol PP berkurang. Hal ini dikarenakan tiga dari total 512 toko modern memilih menutup tempat usahanya sendiri. Penertiban ini bisa dilakukan oleh penegak Perda bila pemilik usaha tetap membuka gerainya setelah mendapat Surat Peringatan ketiga (SP3).
Keseriusan atas penutupan ini pun dibuktikan dengan kerjasama antar SKPD. Diantaranya, Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Balai Lingkungan Hidup (BLH), Disperidagin dan Bagaian Hukum Pemkot. Bahkan, Pemkot bekerjasama dengan Polrestabes. “Pemkot juga sudah berbenah untuk percepatan perizinan yang selama ini mereka (pihak minimarket) keluhkan,” tutur Irvan.
Seperti diberitakan, Satpol PP Surabaya sudah menyusun strategi untuk menertibkan 512 toko modern yang dinyatakan bermasalah. Bahkan, tim khusus sudah dibentuk untuk menangani masalah ini. “Untuk jumlah 512 yang terdata, menjadi 509. Itu setelah pihak Alfa Express dengan sadar dan sukarela menutup sendiri 3 gerainya. Tim yang sudah dibentuk juga sudah bekerja,” tandas Irvan. (geh)
Berdasarkan data Satpol PP Kota Surabaya, sebanyak 512 minimarket tidak memiliki izin IMB, HO, serta izin usaha toko modern (IUTM) dan masuk dalam daftar penertiban. Antara lain 233 gerai Indomaret, 229 gerai Alfamart, 30 gerai Alfamidi, 8 gerai circle-K, dan 9 gerai Rajawali Mart. [geh]

Tags: