Jumlah Wajib e-KTP di Kota Pasuruan Terus Meningkat

Petugas sedang melakukan proses pembuatan e-KTP, Selasa (5/9). Pemkot Pasuruan mewajibkan masyarakatnya untuk memiliki e-KTP.

Pasuruan, Bhirawa
penerbitkan e-KTP, bagi wajib KTP di Kota Pasuruan terus mendapatkan sebuah atensi dari pemerintah pusat. Terbukti, pekan lalu Pemkot Pasuruan kembali mendapatkan tambahan blangko sebanyak 1.000 buah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan, Suhari menyampaikan tambahan blangko dari pusat sebanyak 1.000 buah digunakan untuk menerbitkan e-KTP bagi wajib KTP yang sudah melakukan perekaman. Namun yang belum pernah mendapatkan e-KTP sebelumnya.
“Tambahan blangko dari pusat ini kami gunakan untuk wajib KTP baru yang memang belum pernah mendapatkan e-KTP. Total jumlahnya mencapai sekitar 1.958 orang,” ujar Suhari, Selasa (5/9).
Menurutnya, saat ini wajib KTP di Kota Pasuruan mencapai sudah mencapai 150.788 orang. Sebanyak 144.350 orang diantaranya sudah perekaman. Sisanya sebanyak 6.438 orang belum perekaman. Dari wajib KTP yang sudah melakukan perekaman, 22.329 orang di antaranya belum menerima e-KTP, namun mereka sudah memegang surat keterangan. Sedangkan, 7.354 orang diantaranya sudah melakukan perekaman dan siap untuk dicetak.
“Kami upayakan agar seluruh masyarakat Kota Pasuruan wajib KTP segera memiliki e-KTP. Saat ini masih ada 22.329 wajib e-KTP di Kota Pasuruan belum memiliki e-KTP,” tambah Suhari.
Disinggung, ada puluhan ribuan masyarakat yang belum e-KTP, Suhari mengungkapkan pihaknya masih menunggu jatah tambahan blangko dari pemerintah pusat. Saat ini pihaknya juga rutin untuk melakukan sosialisasi wajib KTP yang belum sosialisasi perekaman. Tujuannya agar wajib e-KTP segera melakukan perekaman.
“Meski demikian, kami selalu terus bersosialisasi dalam hal wajib e-KTP di Kota Pasuruan. Sosialisasi dilakukan di kantor kelurahan dan lembaga sekolah,” tambahnya. [hil]

Tags: