Juragan Sayur Digerebek Polisi

Kota Batu, Bhirawa
Muhammad Yusuf, 49, warga Jalan Sawahan, RT 4/ RW 5, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Batu. Pria yang juga menjadi majikan/juragan yang memiliki usaha pengiriman sayur mayur ke Pulau Kalimantan ini dicokok Polisi karena tertangkap tangan sedang bermain judi remi bersama tiga anak buahnya.
Diketahui permainan judi itu dilakukan tersangka di sebuah bedak di unit Pasar Sayur Batu. Tiga anak buah Yusuf yang ikut bermain berinisial SS, DR, RY melarikan diri saat mengetahui anggota Polsek Batu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Ketiga orang ini kini sedang menjadi buronan Polisi.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Merasa resah karena di area pasar sayur bagian belakang yaitu tempat pengepakan sayur dijadikan sebagai lokasi perjudian. Berawal dari informasi itu, akhirnya Yusuf kita tangkap,” ujar kanit Reskrim Polsek Batu, Iptu Tukiman, Selasa (25/3).
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi berupa uang sebanyak Rp1.6 juta, dan tiga set kartu remi. “Biasanya selesai ngepak sayur mereka berjudi. Atau kalau tidak begitu sambil menunggu kiriman sayur dari petani datang mereka isi waktu kosongnya dengan berjudi,” tambah Tukiman.
Akibat perbuatannya ini, kini Yusuf harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Yusuf dijerat dengan pasal 303 KUHP. Ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. [nas]

Rate this article!
Tags: