Jurnalis Surabaya Peringati Hari Kebebasan Pers

Puluhan wartawan Surabaya melakukan aksi teaterikal di depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), Selasa (3/5) kemarin. [Gegeh Bagus/bhirawa]

Puluhan wartawan Surabaya melakukan aksi teaterikal di depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), Selasa (3/5) kemarin. [Gegeh Bagus/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Bersamaan Hari Kebebasan Pers (World Press Freedom Day), Jurnalis Surabaya menggelar aksi solidaritas di depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), Selasa (3/5) kemarin. Puluhan pewarta dari media cetak, radio, televisi, online dan foto ini kembali menyuarakan kepada masyarakat bahwa kinerjanya dilindungi oleh Undang-Undang. Kebebasan menjadi isu yang kembali disuarakan.
Salah satu jurnalis foto di Surabaya, Totok J Soemarno mengatakan, di Hari Kebebasan Pers kali ini mengingikan di Kota Surabaya sebagai tempat terbuka. Dengan memberikan dan membuka akses informasi yang faktual dan berimbang bagi para wartawan.
“Pekerjaan jurnalistik adalah sebuah pekerjaan yang menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Untuk itu hambatan atau halangan yang kerap kali muncul ketika para pekerja media melakukan aktvitasnya hendaknya ditiadakan. Jangan sampai, di Hari Kebebasan Pers ini kita menjadi terbelenggu, tertutupnya informasi,” katanya di sela aksi.
Totok yang juga sebagai Ketua Pewarta Foto di Surabaya ini menjelaskan, kebebasan pers baru sebatas slogan semata, belum terwujud nyata, belum sepenuhnya ada. “Masih banyak pihak beranggapan pewarta pembawa petaka. Perlu dipahami, penjaga demokrasi,” jelasnya.
Menurut wartawan senior ini, fungsi pers sebagai alat kontrol, sarana pendidikan, sarana hiburan harus benar-benar diwujudkan. Melalui aksi solidaritas damai ini, tambah Totok, juga digelar teatrikal yang kesemuanya mengenakan pakaian hitam.
“Hitam simbol matinya kebebasan pers, simbol pemasungan, pengekangan kebebasan pers,” tandasnya.
Sementara, reporter online Viva, Tudji Martudji mengaku di Hari Kebebasan Pers ini semua informasi itu harus disampaikan ke para wartawan. Sebab, informasi tersebut juga untuk kepentingan masyarakat.
“Keterbukaan informasi juga diperlukan, karena sudah diatur dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” jelasnya. (geh)

Tags: