Juru Bicara Maskuriyah Bantah Pernyataan Agus

Z mb9-IMG-20160201-01143Lamongan, Bhirawa
Kemelut di pusaran kasus dugaan korupsi Perdin 2012 yang masih ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan semakin memanas. Pasalnya, munculnya dugaan tersangkutnya istri H.Makkin Abbas yang tersangkut dalam kemelut perdin menjadi sorotan publik. Kini, pihak keluarga H.Makkin Abbbas membuka suaranya.
Syaifuddin Zuhri yang ditunjuk sebagai juru bicara perwakilan dari pihak keluarga Maskuriyah (Istri mantan Ketua DPRD Lamongan H.Makkin Abbas) membantah atas pernyataaan Agus Happy, pengacara tiga terdakwa yang sudah dipenjarakan. Sebelumnya, Agus Happy menyebutkan bahwa awal mulanya muncul niat jahat korupsi pada perdin 2012 itu dikarenakan MOU antara Maskuriyah dengan Muniroh (Pemilik Travel Jaya Wisata) Gresik Kota Baru.
Syaifuddin Zuhri kepada wartawan Senin (1/2) menjelaskan peranan Maskuriyah Istri H. Makkin AbbbasIitu sebenarnya dalam nota MOU antara Maskuriyah dan Muniroh tersebut. Dia mengatakan, hadirnya Bu Kaji Makkin (Maskuriyah) tidak lain hanya sebagai penyerta modal senilai Rp 250 juta dengan sebuah perjanjian setiap perjalanan Maskuriyah menerima Rp 25 juta yang kemudian dikalikan 23. “Nah, 23 itu adalah jumlah dari kegiatan perjalanan dinas (Kunker) yang dilakukan DPRD pada saat itu,” katanya.
Dari jumlah Kunker sebanyak 23 itu, menurut Syaifuudin, awalnya Muniroh yang membutuhkan dana tersebut sehingga ahirnya bersepakat dengan Maskuriyah, tetapi ada perjanjian yang diteken dalam MOU itu.memang benar. Pihaknya menilai apa yang dikatakaan oleh Agus Happy pengacara itu tidak benar, bahwa niat jahat korupsi itu dimulai sejak hadirnya Maskuriyah dengan MOU-nya dengan Muniroh. [mb9]

Tags: