Jutaan Batang Rokok Illegal Dimusnahkan

Pemusnahan barang ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Malang.

Kota Malang, Bhirawa
Upaya untuk menertibkan penggunaan pita cukai rokok terus dilakukan. Karena itu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, tidak henti-hentinya melakukan penertiban.

Penertiban itu, ditindak laniuti dengan memusnahkan barang tak berpita cukai. Sedikitnya sebanyak dua juta lebih batang rokok illegal hasil penindakan selama satu semester pada 2020 ini, Selasa (25/8) kemarin.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II, Oentarto Wibowo, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan program dari Bea Cukai yaitu Gempur Rokok Illegal.

“Memang sebagian besar ini yang akan kami musnahkan hari ini lebih dari dua juta batang dan potensi kerugian negara itu mencapai Rp1,5 lebih,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya Bea Cukai Malang juga berhasil menyita BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 4.070 liter dan beberapa barang kiriman illegal dari kantor pos seperti anak panah.

Hasil penindakan yang lakukan, tandasnya tidak hanya rokok dan hasil tembaku tetapi ada barang illegal lain yang turut dilakukan penyitaan.

Pemusnahan Barang Kena Cukai tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini kata, Oentarto dilakukan secara serentak di 8 Kabupaten dan Kota yang berada di wilayah kerja Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim II.

“Pelayanan di bawah wilayah kerja kami ada 8 kantor mulai Madiun hingga Banyuwangi. Ini merupakan kegiatan serentak pemusnahan barang hasil penindakan selama satu semester,” katanya.

Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi, mengatakan upaya penindakan tersebut akan terus dilakukan oleh pihaknya.

Peran masyarakat, kata masyarakat juga sangat penting. Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli, mengkonsumsi maupun memproduksi Barang Kena Cukai illegal. [mut]

Tags: