K-13 Kembali Gunakan Skala 10 -100

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Karena dianggap memberatkan para guru dalam melakukan penilaian, Pemerintah mengubah ketentuan penilaian dalam Kurikulum 2013(K13). Ada sistem penilaian yang diubah dalam K13, yaitu penggunaan kembali skala penilaian  110-100 dan menghapus kewajiban penilaian sikap dengan hanya dengan hanya membuat catatan perilasku yang menonjol saja.
Setelah tiga tahun berjalan, implementasi Kurikulum 2013 (K-13) dipastikan akan mengalami perubahan. Khususnya dalam mekanisme penilaian yang selama ini menggunakan skala 1-4, akan dikembalikan menggunakan skala 10-100 sebagaimana yang biasa digunakan dalam model penilaian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Perubahan ini secara resmi akan berlaku setelah regulasinya selesai dibahas dan disahkan. “Sekarang permennya sudah dibahas dan segera diresmikan.  Kalau sudah resmi, guru-guru silahkan kembali menggunakan penilaian dengan skala 10-100,” tutur Kabid Analisis dan Sistem Penilaian Puspendik
Suprananto, Senin (19/10).
Suprananto menuturkan, dengan adanya perubahan ini, guru akan lebih mudah melakukan penilaian. Sebab, jika menggunakan skala 1-4, proses penilaian membutuhkan dua tahap. Tahap pertama penilaian menggunakan persentase skala 10-100 baru kemudian dikonversi ke skala 1-4. “Meskipun nilainya di rapor selama ini menggunakan skala 1-4, tapi kan penilaian ulangan sehari-hari masih menggunakan persentase skala 10-100,” tutur dia.
Pihaknya memperkirakan pada semester dua tahun ajaran 2015/2016 ini model penilaian skala 10-100 bisa dimulai. Kendati demikian, guru tidak perlu khawatir. Karena guru tidak harus mengonversi nilai yang suda ada sebelumnya ke skala 10-100.
“Tidak masalah perubahan di tengah-tengah tahun ajaran. Waktu penghentian K-13 kembali ke KTSP kan juga dipertengahan tahun ajaran,” tutur dia.
Selain perubahan skala, perubahan juga dilakukan dalam penilaian sikap. Selama K-13 berjalan, guru punya kewajiba menilai sikap setiap tatap muka dengan 16 indikator. Hal ini dianggap cukup memberatkan tugas guru. Karena harus melakukan observasi satu per satu. Sedangkan kewajiban guru tidak hanya menilai sikap.
“Karena itu, kita akan mengubah model penilaian sikap. Guru cukup membuat catatan khusus jika ada perilaku siswa yang menonjol di kelas. Cukup catatan, bukan penilaian,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan (Dikmenjur) Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Sudarminto menambahkan, konversi nilai 1-4 menjadi 10-100 masih dalam wacana dalam K-13. “Belum ada surat edaran pasti. Pelaksanaannya kapan juga belum tahu. Kemnungkinan ya tahun ajaran baru nanti,” ungkap Sudarminto.
Dia menerangkan nilai 1-4 dalam K-13 memiliki filosofi sendiri. Penilaian itu disesuaikan dengan penilaian saat di jenjang kuliah. Dengan begitu, siswa diharapkan mampu terbiasa dengan bentuk penilaian tersebut.
Namun, seiring waktui dengan perubahan pemerintahan, bentuk penilaian 1-4 itu dirasa kurang pas. Sebab itulah terdapat wacana konversi nilai kembali dalam bentuk 10- 100. “Kultur masyarakat yang menganggap bentuk nilai 10- 100 itu lebih pas. Kalau nilai 1- 4 itu mereka sepertinya masih mengira-ngira. Tapi itu menurut saya, belum pasti alasan pemerintah mengubahnya,” katanya. Sampai saat ini, Dispendik belum menerma surat edaran resmi terkait wacana konversi nilai dalam K-13 itu..
Mantan Kepala SMAN 16 itu melanjutkan wali murid seringkali lebih mengetahui bentuk nilai 10- 100 dibandingkan satuan 1-4. Dengan begitu, wali murid lebih dapat mengira-ngira nilai yang diperoleh anak.
“Misal anak dapat 70. Wali murid bisa mendorong atau memacu belajar lagi atau bagaimana. Dibandingkan anak mendapatkan nilai 2.33, wali murid masih mengira-ngira. Padahal ya hampir sama,” terangnya.
Perubahan tersebut juga berlaku dalam penilaian sikap siswa. “Kemungkinan nanri tidak semua kompetensi dasar (KD) dinilai. Bisa jadi dipilih berdasarkan aktivitas terbanyak yang dilakukan siswa. Tapi itu belum pasti. Kami masih menunggu permendikbud,” tambahnya,
Meski begitu, Sudarminto menegaskan sekolah maupun siswa tidak perlu khawatir. Perubahan nilai tidak bakal berdampak negatif bagi nilai siswa. “Sama saja. Yang berubah hanya bentuk santuan nilai saja,” tandas pria 53 tahun tersebut. [tam]

Rate this article!
Tags: