K1 Gugat Menpan

Pperwakilan THL K-1 membacakan surat tuntutan mereka

Pperwakilan THL K-1 membacakan surat tuntutan mereka

Bangkalan, Bhirawa
Gara-gara tidak lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Forum Honorer Kategori 1 Kabupaten Bangkalan menggugat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPAN dan RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Para THL K 1 menuding yang membuat nasibnya terkatung-katung akibat ulah dari MenPAN dan RB (tergugat 1) serta BKN (tergugat II). Sebab, sebelum dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), mereka sudah ditetapkan Memenuhi Ketentuan (MK).
Artinya, mereka lolos menjadi CPNS. Forum Honorer K I tersebut sudah melayangkan surat gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor register perkara: 94/G/2014/PTUN.Jkt.
Ada tiga materi yang menjadi objek sengketa gugatan. Pertama surat keputusan MenPAN dan RB nomor 31 tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu (ATT) dugaan penyimpangan proses penentuan tenaga honorer kategori 1 yang dapat diangkat jadi CPNS.
Kedua surat MenPAN dan RB nomor B-2838/M.PAN-RB/09/201, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan ATT THL K 1 pada empat kementerian dan delapan pemerintah daerah.
Terakhir, surat Kepala BKN beserta lampiran Nomor K.26-30/V.156-3/51, tanggal 26 September 2013, perihal hasil ATT THL K 1. Inti dari obyek gugatan tersebut membatalkan kelulusan para THL K 1 pemkab Bangkalan.
“Padahal, sebelumnya sudah dinyatakan Memenuhi Ketentuan (MK) alias lulus sesuai dengan surat edaran MenPAN dan RB nomor 03 tahun 2012 tanggal 12 Maret. Beserta lampiran yang dikeluarkan Kepala BKN pada tanggal 22 Maret 2012,” terang Kuasa Hukum THL K 1 Pemkab Bangkalan, Ansorul Huda, kemarin.
Ia menjelaskan, pada lampiran tersebut diketahui terdapat  1 354 THL K 1 pemkab Bangkalan dinyatakan MK alias lolos. Namun, dalam kenyataanya tergugat 1 dan II sampai saat ini tidak mengangkat honorer K 1. Melainkan, malah menganulir dengan menerbitkan obyek sengketa diatas, tanpa ada dasar hukum dan tanpa alasan yang jelas. Sehingga Forum Honorer K 1 Bangkalan merasa sangat dirugikan.
“Tindakan tergugat 1 dan II yang telah menerbitkan obyek sengketa adalah tindakan yang tidak berdasarkan hukum. Bahkan, justru berlawanan dengan kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan pasal 6 ayat 1 dan 2 PP nomor 56 tahun 2012,” ujarnya.
Selain itu, sambung Ansorul, tindakan tergugat I dan II yang telah menerbitkan obyek sengketa, juga bertentangan dengan prinsip pokok hukum administrasi, khususnya asas kepastian hukum dan asas Het Vermoden.
“Kami optimis gugatan tersebut akan dikabulkan oleh majelis hakim di PTUN Jakarta,” tandasnya.
Hal senada juga diungkapkan Koordinator Forum Honorer K 1 Kabupaten Bangkalan Krisna Adiputra. Ia menyatakan, secara hukum keberadaan obyek sengketa adalah cacat hukum. Sehingga harus dicabut oleh tergugat 1 dan II, dan atau dibatalkan oleh pengadilan.
“Bila gugatan ini tidak dikabulkan, saya bersama 1 353 THL K 1 yang lain akan turun ke jalan alias menggelar unjuk rasa. Hal itu dilakukan supaya pemerintah mengangkat kami sebagai CPNS,” pungkasnya. [dit]

Rate this article!
K1 Gugat Menpan,5 / 5 ( 1votes )
Tags: