Kab.Blitar Ajukan Banding Kelud

Sengketa kelutKab.Blitar, Bhirawa
Pasca ditetapkannya putusan Majelis Hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya akhirnya memenangkan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam sengketa lahan Gunung Kelud yang dalam sidang yang digelar PTUN Surabaya yang diketuai Hakim Anna L Tewernusa pada tangga 12 Agustus lalu, Pemerintah Kabupaten Blitar secara resmi ajukan Banding.
Hal ini diungkapkan Koordinator Tim Advokasi dari Pemkab Blitar, Suyanto, menurutnya Pemerintah Kabupaten Blitar langsung mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tertanggal 11 Desember 2014 pencabutan atas keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/113/KPTS/013/2012 tertanggal 28 Februari 2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri yang terletak pada kawasan Gunung Kelud di Provinsi Jawa Timur. “Pada tanggal 19 Agustus 2015 kemarin kami sudah mendaftarkan perkara banding,” kata Suyanto.
Lanjut Suyanto, setelah menyatakan banding dan menunggu perkembangan dari pihak tergugat dan penggugat, Pemkab Blitar diberi waktu selama 30 hari untuk melihat dokumen dan akan segera meminta salinan keputusan. “Saat ini kami juga masih menunggu perkembangan pengajuan banding, yang selanjutnya akan kami siapkan dokumen pendukung sesuai dengan sejarah yang ada,” jelasnya.
Bahkan pihaknya juga akan melakukan persiapan, diantaranya denganĀ  mempelajari dokumen mulai gugatan, jawaban Gubernur, Replik, Duplik, keterangan saksi termasuk putusan. Pihaknya menegaskan jika Pemkab Blitar mengajukan gugatan banding bukan memperkarakan SK Gubenur, tapi memperkarakan putusan PTUN No.19 tahun 2015 kemarin yang mengabulkan tuntutan Pemkab Kediri. “Karena kami menganggap putusan tersebut tidak sesuai, pasalnya secara mekanisme ada tahapan tersendiri yang harus dilalui,” imbuhnya.
Sementara perlu diketahui awal sengketa Gunung Kelud antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Pemerintah Kediri adanya surat dari Bakosurtanal tanggal 24 September 2003 yang berisi revisi peta RBI tahun 2001, dimana mengacu surat tersebut wilayah puncak Gunung Kelud berada di kawasan Kabupaten Kediri yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Blitar.
Bahkan selama ini Pemkab Kediri yang melakukan pengelolaan terhadap puncak Gunung Kelud yang menggunakan dana mencalai lebih dari ratusan miliar melalui APBD Kabupaten Kediri. Kemudian juga disusul keluarnya SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/113/KPTS.013/2012 yang menyatakan kepemilikan wilayah tersebut adalah Kabupaten Kediri.
Namun setelah dilakukan Gugatan ke PTUN, melalui koordinasi akhirnya Gubernur Jawa Timur pada tanggal 12 Desember 2014 secara resmi telah mencabut SK Nomor 188/113/KPTS.013/2012, namun digugat kembali oleh Pemkab Kediri yang dimenangkan pada putusan PTUN Surabaya Rabu (12/8) kemarin. [htn]

Rate this article!
Tags: