Kab.Lumajang Anggarkan Belanja Guru SMA/SMK

Bupati Lumajang,Drs.As at Malik ,saat menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda APBD Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2017 pada Rapat Paripurna 1 DPRD Kabupaten Lumajang.

Bupati Lumajang,Drs.As at Malik ,saat menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda APBD Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2017 pada Rapat Paripurna 1 DPRD Kabupaten Lumajang.

Lumajang ,Bhirawa
Belanja gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) meskipun secara kewenangan kelembagaan pemberlakuannya Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang kewenangan urusan pendidikan bidang SMA/SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi yang meliputi sarana dan prasarana, Sumber Daya Manusia ( SDM), tetap menjadi point penganggarannya yang disampaikan oleh Bupati Lumajang Drs.As at Malik, pada Rapat Paripurna 1 DPRD Kabupaten Lumajang ((3/11).
Dalam penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda APBD Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2017mendatang ,Bupati Lumajang juga menyampaikan adanya surat edaran dari pusat yang menjelaskan bahwa meskipun khusus untuk gaji guru PNS yang mengajar SMA maupun SMK telah menjadi kewenangan pemerintah Provinsi menurutnya masih menjadi tanggung jawab Pemkab Lumajang.
“ini yang tidak bisa kita hindari ternyata, belanja pegawai untuk guru guru SMA dan SMK yang rencananya akan ditarik ke pusat,ternyata kita masih dapat surat kemarin,untuk tetap menganggarkan,” kata As at Malik.
Penganggaran belanja pegawai tersebut menurut As at tetap di persiapkan karena dikhawatirkan pada awal tahun 2017 Pemerintah provinsi Jatim masih belum siap dengan anggaran tersebut.
Langkah Pemkab dalam penganggaran untuk para guru PNS di lembaga SMA dan SMK tersebut menurutnya dimaksudkan sebagai langkah antisipasi terkait ketidaksiapan pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam perencanaan anggaran yang seharusnya sudah menjadi kewenangannya.
“Kita disuruh menganggarkan kemarin,kayaknya belum siap,” jelasnya.
Hal tersebut juga terjadi pada sistem penggajian bagi para guru tenaga honorer pada lembaga SMA dan SMK jelas payung hukumnya,terkait penganggaran gaji mereka.
Sebab dalam Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang kewenangan urusan pendidikan bidang SMA/SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi yang meliputi sarana dan prasarana, Sumber Daya Manusia( SDM),serta yang berkaitan dengan pendanaan dan lain lain,tersebut adalah diperuntukkan bagi para PNS .
Dalam menyikapi hal tersebut menurut Wakil Bupati Lumajang,Dr.Buntaran Supriyanto dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu, menjelaskan bahwa terkait dengan permasalahan penggajian untuk guru non- NIP tersebut Pemkab Lumajang akan mengalokasikan anggaran untuk honor guru non-NIP ,yang juga disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.(Dwi)

Tags: