Kab.Lumajang Intensifkan Penyempurnaan Perbup Desa

Kabag Hukum Pemkab Lumajang ,Ahmad Taufik Hidayat.

Kabag Hukum Pemkab Lumajang ,Ahmad Taufik Hidayat.

Lumajang,Bhirawa
Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan PP No. 18 Tahun 2016 yang disesuaikan dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Dimana dalam Peraturan Perangkat Daerah ini memuat ketentuan-ketentuan dalam pembentukan satuan kerja perangkat daerah, jenis, kriteria tipelogi, hingga pada kedudukan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Lumajang hingga saat ini menggencarkan pembahasan ,evaluasi serta penyusunan Perbup Tentang Desa yang menjadi skala prioritas untuk di dahulukan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kabag hukum Pemkab Lumajang ,Ahmad Taufik Hidayat di ruang kerjanya(31/10) saat akan berangkat ke Situbondo yang rencananya untuk pembahasan evaluasi Perbup dan Perda selama dua hari yakni tanggal (31/10 hingga 1/11) .
Dalam keterangannya Taufik menjelaskan bahwa dalam pembahasan Perbup tentang desa yang berjumlah 22 buah Perbup tersebut dipastikan akan di selesaikan hingga akhir 2016 ini.
Namun untuk pembahasan dan perencanaan Perbup baru sebagai tindak lanjut Perda No 7 tahun 2016 tentang desa ,menurutnya akan merampungkan 4 Perbup sebagai skala prioritas guna menyesuaikan dengan perubahan kelembagaan yang telah disesuaikan dengan Undang Undang baru tersebut.
“ada beberapa Perbup dan Perda yang dibutuhkan untuk disusun dan ada beberapa Perbup yang akan disesuaikan,” ujarnya.
Seperti Perbup yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di desa,menurutnya akan disusun sebab tata cara pengadaan barang untuk desa berbeda dengan aturan dan tata cara pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten.
Hal lain yang juga menjadi pembahasan menurut Taufik yakni tentang penyusunan Pebup tentang pengelolaan keuangan dan program yang akan di sesuaikan dengan SKPD sesuai yang menjadi tugas dan kewenangannya.
Pada tahap awal pembahasan Perbup saat ini menurut Taufik akan menyelesaikan 4 Perbup dan kemudian akan dilanjutkan dengan pembahasan Perbup lain yang seperti Perbup tentang Perdes, pengelolaan Kas Desa, serta Pungutan di desa.
“Setelah empat perbup ini nanti kita akan atur mengenai Perdes, pengelolaan tanah kas Desa, aset di desa dan lain lainya akan kita atur dengan Perda,” terangnya.
Untuk itu ,menurut Taufik ,Pemerintah Kabupaten Lumajang rencananya akan menyelesaikan 22 Perbup yang mengatur tentang desa,dan dipastikan akan dirampungkan sebelum akhir tahun 2016.(dwi)

Tags: