Kab.Lumajang Optimis Dapat Predikat KLA

Wakil Bupati Lumajang, dr. Buntaran Suprianto, M. Kes, saat memberikan sambutan pada giat Penyampaian Hasil Verifikasi Lapangan dan Rekomendasi KLA Kabupaten Lumajang.

Lumajang, Bhirawa
Sinergisitas pada beberapa OPD serta Instansi terkait dalam mendukung Kabupaten Lumajang sebagai KLA (Kabupaten Layak Anak) disebutkan yang didasarkan hasil penilaian secara mandiri dari Tim Kabupaten, temyata Lumajang skornya cukup tinggi.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lumajang, dr. Buntaran Suprianto, M. Kes, saat memberikan sambutan pada giat Penyampaian Hasil Verifikasi Lapangan dan Rekomendasi KLA Kabupaten Lumajang, yang bertempat di Panti PKK, Selasa sore (6/6) lalu.
Dalam kesempatan itu, Buntaran memaparkan hasil penilaian mandiri dengan unsur-unsur penunjang menuju KLA di hadapan Tim Verifikasi dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Menurut Wabup lebih jauh, kalau mengacu pada hasil penilaian mandiri tersebut, maka, Kabupaten Lumajang optimis akan mendapatkan nilai yang tinggi, sehingga, mendapat predikat KLA. “Kalau mengacu pada hasil penilaian mandiri tersebut, maka, Kabupaten Lumajang optimis akan mendapatkan predikat KLA karena nilainya tinggi,” ujarnya.
Menurut Ketua Tim Verifikasi dari Kementerian PPPA RI, Ir. Taufik Uwaidah, M.Si., juga dalam sambutannya menjelaskan bahwa secara umum dari hasil verifikasinya sudah cukup baik. Akan tetapi Taufik juga mengatakan hal hal yang perlu dibenahi atau di merealisasikan guna menyempurnakan perolehan point dalam penilaian nantinya.
“Sebenarnya, secara umum, Kabupaten Lumajang sudah cukup baik, namun, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, misalnya Perda tentang Pengasuhan Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, yang hingga saat ini belum ada di Kabupaten Lumajang,” terangnya.
Taufik juga menjelaskan bahwa aturan tentang Perlindungan Anak diharapkan juga perlu dibikin pada setiap desa yang diatur dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Anak ,yang menurutnya juga belum ada. Kekurangan lainnya, menurut Taufik adalah peran dunia usaha dan media massa. Meskipun sudah ada Lembaga Konsultasi Keluarga, namun, belum banyak dikenal di masyarakat.
Tidak hanya itu, juga menyoroti tentang lingkungan yang harus memiliki kenyamanan terhadap anak juga menyorot soal perlakuan hukum bagi anak agar tidak disamakan dengan orang dewasa seperti hasil temuan Tim Verifikasi yang menyebutkan adanya salah satu SMP yang mengedarkan surat pernyataan bermatrei yang harus ditandatangani siswanya, dengan maksud bahwa anak masih belum cukup umur untuk di masukkan pada jeratan pidana.
Sebaiknya lingkungan itu harus bisa memberikan kenyamanan kepada anak-anak, dan anak-anak tidak diperlakukan seperti orang dewasa, termasuk dalam masalah hukum,” pungkasnya. [dwi]

Tags: