Kab.Malang Segera Miliki Perda Tenaga Kerja

Perda Tenaga KerjaKab Malang, Bhirawa
Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang yang berlangsung Jumat (12/2) lalu. Dua Raperda merupakan usulan DPRD Kabupaten Malang yaitu Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Sedangkan dua Raperda usulan Pemkab Malang, yaitu Rencana Detail Tata Ruang ?(RDTR) Bagian Wilayah Perkotaan Pakis 2015 -2035, dan ?RDTR Bagian Wilayah Perkotaan Pakisaji 2015 -2035.
Terkait Raperda Ketenagakerjaan, diharapkan permasalahan tenaga kerja di Kabupaten Malang mendapat perlindungan hukum. Mengingat saat ini banyak terjadi perselisihan ketenaga kerjaan di wilayah Kabupaten Malang, seperti kasus PHK massal di Pabrik Rokok PT Bentoel dan sejumlah pabrik rokok lainnya. Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang diinisiasi DPRD Kabupaten Malang, merupakan upaya “memfasilitasi’ warga masyarakat, terutama warga kurang mampu dalam berurusan dengan hukum. Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Malang, Achmad Andi mengatakan, raperda tersebut untuk mengakomodasi warga kurang mampu yang terbelit permasalahan hukum.
Dia berpendapat bahwa negara, termasuk dalam hal ini pemerintah daerah, harus hadir memberikan keadilan melalui bantuan hukum bagi masyarakat yang tersandung kasus hukum namun lemah secara finansial.
“Kita bahas dulu perdanya, kalau anggaran nanti menyusul. Kalau disetujui dan disahkan tentu akan sangat membantu bagi masyarakat miskin,” ujar Andi, Senin (15/2).
Untuk mekanisme pengajuan bantuan hukum, katanya, warga miskin dapat mengajukan ke Dinas Sosial dengan dilampiri rekomendasi dari RT/RW dan kelurahannya.
“Dinas akan mempertimbangkan pemberian bantuan hukum. Jadi pengacara yang memberikan pendampingan tetap memperoleh bayaran,” tandas Andi yang juga Sekretaris DPD Golkar Kab Malang tersebut.  [sup]

Tags: