Kab.Mojokerto Perketat Pendirian Perumahan

PerumahanKab Mojokerto, Bhirawa
Ruang gerak pengembang perumahan nakal di Wilayah Kab Mojokerto dipersempit. Pemerintah Kab Mojokerto mulai tahun ini memperketat izin pembangunan perumahan di wilayahnya. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan adanya pengembang nakal yang melanggar aturan.
Menurut Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Pemkab Mojokerto, Bambang Wahyuadi, sebelum memberikan izin pihaknya sudah menyodorkan sejumlah syarat dan aturan yang harus dipenuhi pengembang. Dan pengembang harus memenuhi syarat itu tanpa terkecuali.
”Diantaranya syarat itu 30% dari lahan perumahan yang akan dibangun harus disediakan untuk fasilitas umum, seperti jalan, tempat ibadah dan fasilitas umum lainya. Setelah dua tahun fasilitas umum itu harus diserahkan ke Pemkab untuk menjadi aset pemerintah daerah,” jelas Bambang.
Terpisah, Sulistiyo Budi Nugroho, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Pemkab Mojokerto membenarkan jika banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasilitas umum ke Pemkab. Ini berakibat Pemkab tak bisa berbuat banyak terkait keluhan keruusakan jalan di lingkungan perumahan.
Nugroho menegaskan, sebelum ada aturan yang mengatur penyerahan fasilitas umum perumahan ke Pemkab, pembangunannya tak bisa dilaksanakan.
”Dengan Perda yang sekarang dibahas di DPRD, tahun depan semua fasilitas umum di perumahan, seperti jalan lingkungan dan tempat ibadah bisa diserahkan menjadi aset Pemkab. Sehingga bisa dilakukan perbaikan dan pembangunan,” ujar Nugroho.
Ia juga menlelaskan, dengan dibuatnya Perda itu, nantinya semua pengembang wajib menyerahkan Fasilitas Umum perumahan ke Pemkab untuk ditetapkan menjadi aset pemerintah daerah. Sehingga kerusakan bisa diperbaiki Pemda.
Sementara itu, Dias Roychan, Anggota Komisi I (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kab Mojokerto mengingatkan agar eksekutif berani menerapkan aturan yang sudah disepakati berupa Perda itu. Jangan sampai ada sikap tebang pilih oleh Pemkab kepada masing-masing pengembang.
”Karena seketat apapun aturannya akan sia-sia kalau penerapannya tebang pilih. Jadi Pemkab harus tegas dalam menerapkan aturan. Agar para pengembang tidak bisa mensiasati Perda,” lontar anggota DPRD asal PAN itu. [kar]

Tags: