Pemkab Probolinggo Gelar Dialog Pendidikan-Hukum

Bupati Hj. Tantrina Sari pada dialog pendidikan dan penyuluhan hukum.

Bupati Hj. Tantrina Sari pada dialog pendidikan dan penyuluhan hukum.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo bersinergi dengan PGRI dan Dewan Pendidikan Kabupaten Probolinggo menggelar dialog pendidikan dan penyuluhan hukum dari aparat penegak hukum di Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan. Dalam acara yang menjadi puncak kegiatan Implementasi Pendidikan Anti Korupsi (IPAK) 2016, itu ditegaskan sekolah dilarang mengelola sumbangan.
Dialog pendidikan dan penyuluhan hukum ini diikuti oleh 600 orang peserta terdiri dari para Kepala Cabang Dispendik Kecamatan, kepala sekolah, guru, pengawas sekolah, komite sekolah, PGRI dan Dewan Pendidikan. Menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Edy Sumarno dan Wakapolres Probolinggo Kompol Hendy Kurniawan.
Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo, Kamis (1/12) mengungkapkan Kabupaten probolinggo saat ini memiliki 2.057 satuan pendidikan, 14.549 guru dan 167.951 murid mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK. “Kegiatan ini bertujuan memberikan penyuluhan produk-produk hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Sementara Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE mengatakan bahwa kondisi saat ini dalam penyempurnaan pendidikan di Kabupaten Probolinggo yang penuh dengan dinamika membanggakan maupun yang masih disempurnakan bersama-sama.
Kepala seluruh guru Bupati Tantri menyampaikan terima kasih yang belajar dan terus belajar untuk profesional dalam setiap kewajibannya. Selain mendapatkan amanah bagaimana membentuk generasi yang pintar dan cerdas, sesuai dengan regulasi saat ini guru juga diamanahkan dalam hal pengelolaan dan manajemen sekolah masing-masing.
“Manakala pengelolaan, maka hubungannya berkaitan dengan pembiayaan mulai dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan PIP (Program Indonesia Pintar). Serta diamanahi pula dengan kegiatan swakelola baik dari DAK (Dana Alokasi Khusus) maupun swakelola yang dihimpun dari masyarakat,” jelasnya.
Bupati Tantri mengharapkan agar kegiatan ini bisa memberikan informasi hukum sehingga ke depan mampu membuat kebijakan yang tepat, profesional dan amanah. “Dengan demikian mampu mengantarkan guru yang khusnul khotimah tanpa diganggu dan terjerat pada kasus-kasus dengan kegiatan yang tidak kita inginkan bersama,” pungkasnya.
Dalam acara yang menjadi puncak kegiatan Implementasi Pendidikan Anti Korupsi (IPAK) 2016, itu ditegaskan sekolah dilarang mengelola sumbangan. Dialog diikuti ratusan peserta, terutama para kepala SMP negeri-swasta se-Kabupaten Probolinggo.
Tiga poin dalam dialog yang digelar, meliputi, dialog tentang UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87/2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Permendikbud Nomor 44/2013 soal sumbangan di sekolah.
Muncul berbagai pertanyaan dari sejumlah kepala sekolah terkait dengan sumbangan dan pungli. Seperti disampaikan Kepala SMPN 1 Krejengan Budiono. Dia mempertanyakan program yang sudah dibahas komite sekolah, termasuk pungli atau bukan? Kepala SDN Sukodadi 1, Kecamatan Paiton, Suyitno juga memertanyakan hal yang sama.
Demikian pula dengan studi wisata atau baju dan kaus olahraga yang dibeli di koperasi sekolah, termasuk pungli atau bukan? Sejumlah pertanyaan itu mendapat jawaban gamblang dari Waka Polres dan Kajari. Waka Polres mengatakan, soal kegiatan wisata atau rekreasi, jangan sampai ada program dari sekolah.
Hendaknya, pihak sekolah hanya memfasilitasi aspirasi wali murid, bukan sebagai penyelenggara. Apa lagi, sampai dananya dikelola sekolah. “Jangan sampai dari wali murid ada kesan pemaksaan. Tapi, kalau kebersamaan antara sekolah dan wali murid silakan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan program sekolah, terpenting tidak sampai terjadi keluhan. Jika tidak dianggarkan dari sekolah, program sekolah itu harus disosialisasikan. “Kalau memang progam sumbangan itu dari bawah (wali murid), maka dipersilakan dikelola wali murid. Jangan sampai ada intervensi dari sekolah dan dana masuk ke sekolah,” tambah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Edy Sumarno. [wap]

Tags: