Kab.Probolinggo Sosialisasi Kartu Identitas Anak

Capil kabupaten Probolinggo rekam EKTP dengan jemput bola.

Capil kabupaten Probolinggo rekam EKTP dengan jemput bola.

Probolinggo, Bhirawa
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Probolinggo menjaring  pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk perekaman data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 471.13/6945/DUKCAPIL yang menyebutkan, daerah yang perekaman e-KTP bagi usia 17 tahun ke atas telah tuntas. Maka dikembangkan bagi penduduk yang berusia di bawah 17 tahun secara bertahap. Dengan tetap memprioritaskan perekaman bagi penduduk wajib e-KTP. Sedangkan Kartu Indentitas anak sedang disosialisasikan. Hal ini diungkapkan Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Probolinggo Erlin Setiawati, Kamis 26/5.
Perekaman data e-KTP ini akan dilakukan terhadap siswa kelas 1, 2 dan 3 tingkat SMA meski belum berusia 17 Tahun atau berhak untuk mendapatkan KTP (wajib KTP). “Kami melakukan perekaman datanya saja. Namun, untuk hasil cetaknya masih akan menunggu siswa yang bersangkutan berusia 17 tahun. Bagi siswa yang telah berusia 17 tahun, maka hasil cetak e-KTP akan langsung diproses,”  katanya.
Perekaman data ini dilakukan untuk mendukung suksesnya program e-KTP. Perekaman data di kalangan pelajar meski belum wajib KTP itu sendiri, sesuai surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah itu dilakukan sebagai persiapan penerbitan identitas kependudukan yang nantinya bisa langsung diproses tanpa harus menunggu perekaman data kembali. “Sesuai aturan itu kami mulai melakukan perekaman dengan mendatangi sekolah-sekolah. Syarat nya foto copy Kartu Keluarga (KK),” jelasnya.
“Kami sudah sosialisasi, jika sekolah itu siap tim kami akan ke sekolah untuk melakukan perekaman data, dan masyarakat juga bisa dilayani di masing-masing Kecamatan sesuai domisilinya” lanjut Erlin.
Disinggung jumlah total penduduk wajib e-KTP yang sudah direkam. Diungkapkannya, jumlah penduduk Kabupaten Probolinggo saat ini mencapai 1.216.412 jiwa. Dari jumlah penduduk tersebut yang wajib KTP hanya sebanyak 834.536 jiwa. Sedangkan yang sudah terekam data e-KTP sebanyak 734.884 jiwa (88,06 persen). Bertahap tetap kami lakukan. Ditambah dari rekam e-KTP bagi usia pemula sebanyak 45.000 jiwa,” jelasnya.
Langkah yang dilakukan untuk mensukseskan progam e-KTP sudah cukup maksimal. Bahkan, pihaknya kerap kali menjemput bola dengan mendatangi lokasi untuk rekam e-KTP. Termasuk, merombak mobil dinas untuk dijadikan mobil e-KTP, yang selalu keliling mendatangi lembaga pendidikan. Sehingga, warga dapat melaksanakna rekam e-KTP di dalam mobil dinas tersebut.
Selain itu, mobil e-KTP nanti akan dilanjutkan dengan pelayanan di fasilitas-fasilitas umum. Seperti halnya, pasar, pertokoan serta tempat wisata. “Masih ada sebagian kecil, penduduk yang tidak terlalu mempedulikan pentingnya kartu identitas diri. Itu yang menjadi kendala dalam menuntaskan rekam e-KTP 100 persen,” ungkapnya.
“Kami sudah mulai rekam data e-KTP bagi usia pemula melalui jemput bola dengan datang ke sekolah-sekolah. Total sekolah yang harus didatangi sekitar 96 lembaga. Sisanya tinggal sedikit, kalau perekaman pelajar ini sendiri adalah upaya jemput bola Dispendukcapil untuk menjaring siswa usia wajib KTP agar mereka memiliki e-KTP, kalau yang usianya masih dibawah 17 ya nunggu sampai masuk usia wajib KTP baru datanya dicetak,” tandasnya.
Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) mulai memberikan sosialisasi terkait Kartu Identitas Anak (KIA) kepada masyarakat. Sosialisasi ini diberikan kepada 660 orang dari 330 desa/kelurahan di Kabupaten Probolinggo.
“Disamping akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak, KIA juga akan menjadikan anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri dan memenuhi kebutuhan dirinya dengan mudah, cepat dan murah, salah satunya kegiatan pendidikan,” katanya.
KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Diantaranya sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, persyaratan pendaftaran sekolah, melakukan transaksi keuangan, pelayanan kesehatan, pembuatan dokumen keimigrasian, mengurus klaim santunan kematian, mencegah terjadinya perdagangan anak serta berbagai keperluan lain,” ujarnya.
“Dalam penerbitan KIA ini sekaligus diterbitkan akta kelahiran anak yang bersangkiutan dan KK orang tuanya. Pasalnya penerbitan KIA dilakukan setelah penerbitan NIK sebagai dasar penerbitan akta kelahiran dan KK,” terangnya. [wap]

Tags: