Kab.Tulungagung Siap Hadapi Gugatan Penyewa Ruko

Aktivitas perdagangan di Pertokoan Tulungagung Plaza, Kamis (7/1), tetap berjalan kendati terjadi perselisihan hukum antara Pemkab Tulungagung dan penyewa ruko.

Aktivitas perdagangan di Pertokoan Tulungagung Plaza, Kamis (7/1), tetap berjalan kendati terjadi perselisihan hukum antara Pemkab Tulungagung dan penyewa ruko.

Tulungagung, Bhirawa
Gugatan yang dilayangkan 36 penyewa ruko (rumah toko) di Pertokoan Tulungagung Plaza Jl Agus Salim Kota Tulungagung ke Pengadilan Negeri (PN) setempat tidak membuat gentar Pemkab Tulungagung. Bahkan kini Pemkab Tulungagung sudah menyiapkan pengacara profesional untuk mengahadapi penggugat yang mendiami aset Pemkab Tulungagung itu.
“Kami sudah siap menghadapi gugatan para penyewa ruko. Kami pun sudah menyiapkan pengacara (kuasa hukum) dari Malang yakni Naniyanto SH,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Drs Hendry Setiawan MSi, pada Bhirawa, Kamis (7/1).
Rencananya sidang perdana gugatan para penyewa ruko akan digelar di PN Tulungagung pada, Kamis (14/1) pekan depan. Para penggugat merasa Pemkab Tulungagung telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam permasalahan pembayaran sewa ruko dan mereka pun telah menunjuk kuasa hukum Dr Solehoddin SH MH & Anang Sugiantanto SH selaku kuasa hukumnya.
Hendry Setiawan yakin Pemkab Tulungagung dapat memenangkan kasus tersebut. Apalagi hak penggunaan lahan (HPL) ruko sudah kembali milik Pemkab Tulungagung. “Dalam PP 27/2014 tidak ada yang namanya hak guna bangunan (HGB) bagi penyewa. Yang ada di antaranya hanya sewa, bukan HGB,” paparnya.
Alumni Universitas Jember (Unej) ini menambahkan Pemkab Tulungagung telah menjalankan hasil mediasi antara Pemkab Tulungagung dan para penggugat yang diinisiasi Kapolres Tulungagung, AKBP FX Bhirawa Praja Paksa SIK beberapa waktu lalu. Hasil mediasi itu pada intinya persoalan di Pertokoan Tulungagung Plaza dalam status quo.
“Kalau sudah status quo seharusnya tidak ada aktifitas pembukaan ruko. Tapi nyatanya kan tetap buka. Dan kami sudah pula tidak melibatkan Satpol PP untuk menertibkan ruko seperti permintaan Kapolres,” paparnya lagi.
Hendry Setiawan kembali menyebut keyakinannya Pemkab Tulungagung akan memenangkan kasus yang didaftarkan para penggugat di PN Tulungagung dengan nomer pendaftaran  51/Pdt.6/2015/PN.Tlg. “Bahkan kami berencana juga akan menggugat balik penggugat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi, geram dengan masih tertunggaknya tagihan sewa ruko aset Pemkab Tulungagung yang berada di kawasan Jl H Agus Salim Kota Tulungagung itu.
Dia mengancam akan menutup paksa atau menyegel ruko-ruko yang penyewanya belum juga membayar uang sewa. “Ini pemerintahan. Memang ada beberapa penghuninya itu kawan atau teman. Tapi kalau mokong tidak bayar. Tidak mau bayar sewa, kita tuntut, kita tutup dan segel,” tegasnya. [wed]

Tags: