Kabalitbang Turun Tangan Akibat Karyawan Salah Artikan SK

PriyoPemprov Jatim, Bhirawa
Salah persepsi timbul antara peneliti dan kepala bidang di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Jatim. Surat keputusan(SK) kepala Dinas terkait proses pengajuan kenaikan pangkat disebut -sebut jkeluar dari kewenangan SKPD, karena peneliti merupakan PNS Lembaga Penelitian Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Namun, akhirnya masalah tersebut ditengahi Kepala Balitbang, Dr Ir Priyo Darmawan MSc yang menginginkan kedua belah tetap bersama dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
Ketika dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut, Priyo mengakui, kalauĀ  masalah tersebut berawal dari surat keputusan (SK) yang telah dikeluarkannya. SK tersebut sempat dianggap para peneliti tidak sesuai dengan kebijakan yang ada.
“Sebenarnya masalah kecil saja yang memang sudah terselesaikan saat ini. Mereka salah persepsi mengenai SK tersebut. Rata-rata peneliti memang orang-orang pintar sehingga SK pun ikut diteliti juga,” katanya, Selasa (3/2).
Menurutnya, SK yang dikeluarkannya dalam klausul penetapan yang memuat ketentuan Kabalitbang dapat mendelegasikan wewenang koordinasi dan pembinaan pejabat fungsional peneliti kepada kepala bidang di lingkungan Balitbang tersebut disalah artikan.
“Sebenarnya, kepala bidang memang diberikan kewenangan turut membantu dalam artinya memberikan penilaian pemeriksaan kelengkapan persyaratan kepangkatan dan bukan sebagai pihak yang memutuskan berhak atau tidaknya dan layak atau tidaknya untuk kepangkatan,” katanya.
Lanjut Priyo, kalau ke depan semua proses tersebut tidak semuanya langsung ke dirinya. Namun, melalui Kabid terlebih dulu. “Sebab, apapun hasilnya selanjutnya merupakan keputusan murni dari saya. Semua kenaikan kepangkatan ada prosesnya tersendiri berdasarkan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan dan IPTEK, red) dan pengajuan biasanya melalui Balitbang,” paparnya.
Mengenai surat yang dilayangkan ke Gubernur Jatim, Priyo mengatakan, seharusnya peneliti tidak perlu melakukan hal tersebut, sebab masalah ini bisa diselesaikan secara internal. “Masalah seperti ini, kenapa larinya langsung ke Pak Gubernur. Pak Gubernur kan juga mempunyai kesibukan, lha malah dilayangkan surat tersebut. Padahal melalui saya juga sudah terselesaikan,” katanya.
Dikatakan Piyo, selama dirinya menjabat Kabalitbang Jatim akan memperlakukan hal yang sama pada seluruh jajarannya baik peneliti maupun kabid hingga kasubid.
”Tidak ada yang dianak emaskan. Semuanya sama. Melalui finger print ini saya mencoba akurkan mereka semua. Peneliti juga tahu posisinya, kabid pun juga mengetahui posisinya. Kabid kan juga mempunyai anggaran untuk hasil penelitian para peneliti. Untuk itu, seharusnya bersama-sama untuk bisa menghasilkan kinerja yang baik,” paparnya lagi.
Sebelumnya, sebenarnya masalah kesenjangan antara dua pihak tersebut sudah lama terjadi. Bahkan, permasalahan juga timbul pada saat apel pagi dan saat ini berujung pada akhir Januari lalu peneliti yang tergabung dalam Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti telah melayangkan surat ke Gubernur Jatim memprotes SK Kabalitbang yang dianggap bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi.
Mereka beranggapan kalau klausul penetapan yang memuat ketentuan Kabalitbang dapat mendelegasikan wewenang koordinasi dan pembinaan pejabat fungsional peneliti kepada kepala bidang dilingkungan Balitbang tidak mendasar dan bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. Dijelaskan dalam surat peneliti tersebutĀ  kalau kewenangan penilaian karier pejabat fungsional peneliti dibawah lembaga LIPI. [ rac]

Keterangan Foto : Priyo Darmawan.

Tags: