Kabid Bakorwil Bojonegoro Keluhkan Tak Dapat Rumdin

6-foto B bas-suasana rumah dinas di kawasan Bakorwil BojonegoroBojonegoro, Bhirawa
Tampaknya Peraturan Gubernur (pergub) Jawa Timur Nomor 51 tahun 2012 tentang tata cara penggunaan bangunan rumah milik pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur tidak diindahkan oleh Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Bojonegoro. Penggunaan  rumah dinas (Rumdin) yang semestinya harus diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II dan III tak berlaku di Bakorwil setempat. Apalagi sekarang ini Pemprov tugasnya lebih berat.
Tujuannya penggunaan rumah dinas tersebut untuk menujang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan, meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas kerja.Selain itu menujang pelaksanaan program pembangunan dan kemasyarakatan pemerintah daerah provinsi.
Namun kenyataannya dilapangan rumah dinas yang seharusnya ditempati sekelas golongan Kepala Kabid (Kabid) yang ber eselon III malah di gunakan oleh eselon IV yang semestinya tidak mendapatkan rumah dinas tersebut melainkan mendapatkan fasiltas mess.
Menurut sumber terpecaya di lingkup Bakorwil Bojonegoro yang enggan disebutkan namanya kepada Bhirawa,Kamis (8/1) mengatakan,  jika di Bakorwil Bojonegoro terdapat empat orang PNS yang memiliki eselon III. “Dari jumlah itu tiga orang PNS tidak mendapatkan haknya seperti Kabid Pembangunan Ekonomi, Kabid Pemerintahan dan Kabid Sarana dan Prasarana (Sapras),” jelasnya.
Rumah dinas yang ada di kawasan kantor Bakorwil malah ditempati seorang Kasubid Keuangan di Bakorwil sebut saja berinisial S yang merupakan PNS eselon IV. Bahkan rumah dinas tersebut di tempati oleh anak dari S yang tak lain merupakan PNS dari lingkup Pemkab Bojonegoro. “Apalagi  S sendiri merupakan warga asli dari Kabupaten Bojonegoro, dan itu sangat di sayangkan oleh beberapa pihak dilingkup Bakorwil,” ujarnya.
Melainkan sumber lainnya, mengaku jika selama ini dirinya yang merupakan  golongan PNS eselon III malah tidak mendapatkan rumah dinas. “Sudah lama S itu menempati rumah dinas, sedangkan saya yang merupakan eselon III tidak mendapatkan jatah rumah dinas melainkan dapat mess yang ada di jalan Panglima Sudirman,” keluhnya.
Bahkan dirinya menanyakan kebijakan dari pimpinan Bakorwil yang tidak memberlakukan peraturan yang ada. Dengan ini pihaknya berharap agar Peraturan Gubernur (Pergub) di berlakukan oleh pimpinan Bakorwil Bojonegoro. “Pergub selama ini tidak di berlakukan pimpinan untuk memberikan rumah dinas terhadap golongan III atau eselon III. Dan kami minta agar pimpinan segera menegakkan Pergub tersebut ,” imbuhnya. [bas]

Keterangan Foto : Rumah dinas di kawasan Bakorwil Bojonegoro.

Tags: