Kabidmenjur Dindik Surabaya Tak Akui Pungli

uploads--1--2015--01--10968-sman-15-wakasek-surabaya-ada-aturan-bayar-uang-untuk-mutasi-siswaPolrestabes Surabaya, Bhirawa
Dugaan pungutan liar yang berasal di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 15 berlanjut pada penyelidikan saksi-saki. Kemarin, (6/1) Unit III Pidana Korupsi (Pidkor) Polrestabes Surabaya telah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi.
Satu saksi yang diperiksa penyelidik Unit III Pidkor Polrestabes Surabaya adalah Kepala Bidang Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan (Kabidmenjur Dindik) kota Surabaya Sudarminto. Pemeriksaan pun dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB.
Kanit III Pidkor Polrestabes Surabaya AKP I Made Pramasetia mengatakan, saat ditanya terkait dugaan pungli yang terjadi di SMAN 15, saksi mengaku sumbangan tersebut bersifat sukarela. Tak hanya itu, saksi juga mengaku tak ada masalah dengan sumbangan yang diajukan oleh SMAN 15 kepada wali murid.
“Dalam keterangan kepada penyelidik, saksi mengaku bahwa sumbangan sukarela dari wali murid sifatnya sukarela dan diperbolehkan. Sebab, Ia (Sudarminto, red) mengaku sumbangan tersebut terkait peran masyarakat untuk kemajuan pendidikan,” terang AKP I Made Pramasetia, Selasa (6/1).
Diejelaskan Made, ada 15 pertanyaan yang diajukan penyelidik kepada saksi. Semuanya dijawab oleh saksi, termasuk elaknya terkait adanya dugaan pungli di SMAN 15. “Pemeriksaan keterangan dari saksi Sudarminto, tujuannya untuk memperdalam proses penyelidikan. Terlebih untuk menambah bahan keterangan dan data bagi penyelidik,” ungkap Made.
Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik Pidkor Polrestabes Surabaya tak sampai lama. Sebab, saksi Sudarminto meminta waktu kepada penyelidik Polrestabes untuk memenuhi panggilan dari anggota DPRD Surabaya.
“Sementara ini keterangan dari saksi, kami anggap cukup. Beliau juga meminta ijin agar pemeriksaan terhadapnya dihentikan sebentar, karena adanya panggilan dari dewan,” kata Made.
Perwira asal Pulau Dewata Bali ini, mengaku akan mendatangi saksi ahli tindak pidana korupsi (tipikor). Adapun saksi ahli tipikor yang akan dimintai keterangan adalah saksi ahli tipikor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. “Saya akan koordinasikan hal ini dengan ahli tipikor dari Unair,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polrestabes Surabaya menangkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang dengan barang bukti uang Rp 3 juta dari wali murid Mayor (Mar) Siddiq untuk memutasikan anaknya M Eza Abrar Dharmawan dari SMA N 66 Jakarta ke SMA di kawasan Menanggal tersebut.
Dari hasil OTT ini, diamankan dua orang yaitu Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMAN 15 Surabaya yaitu Khairul Anwar dan Nanang. [bed]

Tags: