Kabupaten Jombang Ajukan UMK Sebesar Rp2.445.945,-

Kadisnakertrans Kabupaten Jombang, Heru Widjajanto saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (12/11).

Jombang, Bhirawa
Kabupaten Jombang tengah mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang 2019 sebesar 2.445.945 rupiah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Angka ini dipastikan naik dari UMK tahun ini sebesar yang pada angka Rp 2.264.135. Kenaikan ini mencapai 8,03 persen.
Hal itu seperti yang dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jombang, Heru Widjajanto saat diwawancarai awak media di kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim No 175 Jombang, Senin (12/11) pagi.
Menurutnya Heru, pengajuan ini telah melalui serangkaian tahapan seperti rapat antara dewan pengupahan dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Kabupaten Jombang.
“Berdasarkan hasil survey KHL Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bulan Juli dan Agustus 2018, kemudian juga studi banding ke Purwokerto, berkaitan dengan penetapan UMK, alhamdulillah untuk tahun 2019, kami menetapkan usulan kepada bupati sebesar Rp 2.445.945,” ujar Heru.
Besaran nominal tersebut menurut Heru, berasal dari UMK 2018 sebesar Rp 2.264.135 ditambah dengan 8,03 persen yang merupakan akumulasi atau penjumlahan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada September 2018.
“Sabtu (10/11) kemarin diajukan ke Provinsi. Memang berapapun yang diajukan nantinya yang ditandatangani Gubernur tetap seperti perhitungan sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Jombang sendiri sudah sesuai dengan itu,” beber Heru.
Heru menandaskan, UMK 2019 sebesar Rp 2.445.945 tersebut nantinya bakal ditetapkan pada tanggal 21 November 2018 mendatang.
“Serikat pekerja menerima dengan baik. Mereka menyadari kenaikan (UMK) ini sudah cukup tinggi. Sementara pertumbuhan ekonomi dan nilai investasi tidak terlalu tinggi di Jombang,” pungkasnya.(rif)

Tags: