Kabupaten Malang Bangun IRRC di Pasar Mantung Pujon

Sekjen UCLG ASPAC) Bernadia Irawati Tjandradewi (kanan) didampingi Bupati Malang H Rendra Kresna (kiri) saat meresmikan IRRC di area Pasar Mantung Pujon

(Pertama di Jatim)
Kab Malang, Bhirawa
Kabupaten Malang kini memiliki sebuah sistem pengelolaan sampah organik menjadi kompos dan energi listrik atau yang dinamakan Integrated Resource Recovery Center (IRRC). Sedangkan IRRC tersebut baru pertama di Jawa Timur (Jatim) dan kedua di Indonesia.
Sedangkan pembangunan sistem pengelolaan sampah organik menjadi kompos dan energi listrik itu, yang dibangun di area Pasar Mantung, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang merupakan bantuan dari dana hibah dari United Cities and Local Goverments Asia Pasific (UCLG ASPAC). Dan sebelum sistem pengelolaan sampah organik dibangun di Pasar Mantung, UCLG ASPAC terlebih dahulu membangun yang sama di Provinsi Jambi.
Hal ini dibenarkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) UCLG ASPAC) Bernadia Irawati Tjandradewi, Kamis (26/4), usai meresmikan sistem pengelolaan sampah organik menjadi kompos dan energi listrik bersama Bupati Malang HM Rendra Kresna, di Pasar Mantung, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, jika pembangunan IRRC di area Pasar Mantung ini, setelah Jambi. Sedangkan dipilihnya Kabupaten Malang ini, karena ada political will dari masyarakat dan pimpinan daerahnya.
Sehingga, kata dia, sudah tepat UCLG ASPAC membangun sistem pengelolaan sampah organik menjadi kompos dan energi listrik di wilayah Kabupaten Malang. Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menjadi contoh dari daerah-daerah di Indonesia dalam pengelolaan sampah.
Karena pemerintah setempat telah berhasil mengelola sampah dan menghasilkan gas metan yang bermanfaat sebagai bahan untuk kebutuhan rumah tangga di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talangagung, Kecamatan Kepanjen, kabupaten setempat. “Hal ini yang menjadikan UCLG ASPAC membangun IRRC di area Pasar Mantung ini,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Bernadia, dengan dipilihnya Kabupaten Malang untuk pembangunan pengelolaan sampah organik menjadi kompos dan energi listrik, itu juga disebabkan pimpinan daerahnya sangat aktif dalam menjaga lingkungan hidup di wilayahnya, serta bupatinya sangat care terhadap sampah.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Budi Ismoyo mengatakan, IRRC Mantung ini sementara untuk mengatasi sampah di sekitar Pasar Mantung mulai dari pengelolaan sampahnya hingga menghasilkan gas metan dan listriknya. Dan untuk saat ini produksi listriknya juga masih untuk kebutuhan menghidupkan genset dan penerangan di bedak-bedak Pasar Mantung.
“Untuk bahan bakunya juga berupa sampah organik masih belum terukur, jika pun nanti dari sampah organiknya kurang ya kita kerjasama dengan Koperasi SAE Pujon untuk tambahan bahan baku manur (teletong),” tandasnya.
Dijelaskan, UCLG ASPAC adalah organisasi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Kota (Pemkot) se-dunia yang berkomitment terhadap masalah lingkungan hidup, terutama pada masalah sampah. Sedangkan IRRC Mantung Pujon ini merupakan pilot project UCLG ASPAC yang dibangun sejak bulan September 2017 dengan pendanaan sebesar Rp 1,7 miliar. Sehingga diharapkan dengan dibangunnya IRRC di area Pasar Mantung ini, akan mampu mengatasi masalah sampah di Kabupaten Malang, khususnya di wilayah Malang Barat.
Selain kini Kabupaten Malang memiliki IRRC di Pasar Mantung Pujon, kata Budi, Pemkanb Malang terlebih dahulu sudah memiliki TPA yang berbasis pada lingkungan, yakni TPA Talangagung, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang mampu mengelola sampah menjadi gas metan.
Sedangkan gas metan yang diproduksi dari sampah TPA tersebut menjadi bahan bakar, yang mampu membantu masyarakat di sekitar TPA sebanyak 250 Kepala Keluarga (KK), kita alirkan melalui pipa khusus sejauh 4 kilometer (km) dan mampu menghasilkan tekanan 90 bar, serta melayani penduduk selama 24 jam. “Kadar gas metan yang dihasilkan dari TPA Talangagung mencapai 60-65 persen,” ungkapnya. [cyn]

Tags: