Kabupaten Malang Cegah Penyebaran Covid-19 Terapkan VPD

Bupati Malang HM Sanusi (pakai topi) saat memberikan bantuan sembako dan uang tunai secara simbolis pada perwakilan Camat, di Peringgitan Pendapa Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Berbagai daerah di wilayah Indonesia dalam menekan penyebaran Corona Virus Diseases (Covid-19), tidak sedikit mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Pusat. Sedangkan untuk melaksanakan PSBB, harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Seperti di Kabupaten Malang, kata Bupati Malang HM Sanusi, Minggu (12/4), saat berada di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, tidak memenuhi syarat untuk menerapkan PSBB. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, telah menerapkan Village Physical Distancing (VPD), yang juga merupakan penjagaan arus keluar masuk warga disetiap desa. “Nantinya, di setiap desa akan dibangun Posko Check Point untuk mengawasi arus keluar masuk masyarakat di perbatasan desa,” jelasnya.
Menurutnya, dirinya kenapa menerapkan VPD dalam mencegah penyebaran Covid-19, karena Kabupaten Malang tidak memenuhi kriteria dalam menerapkan PSBB. Sedangkan kriteria PSBB dilihat dari jumlah pasien yang meninggal dunia akibat tertular Covid-19. Seperti di kota-kota besar di Indonesia yang kini mengajukan PSBB, karena terdapat pasien Covid-19 yang meninggal dunia yang jumlahnya signifikan. Namun, untuk menerapkan VPD di Kabupaten Malang, kini pihaknya masih dalam tahap pembahasan.
Dalam penerapan VPD itu, Sanusi mepaparkan. diharapkan nanti warga yang keluar masuk desa bisa diketahui, apakah mereka tertular Covid-19 atau tidak. Karena ketika ada orang yang akan masuk desa, maka akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, karena disitu nanti terdapat Posko Check Point, yaitu untuk melihat suhu tubuh seseorang yang akan memasuki desa. “Jadi dengan begitu, diharapkan akan mencegah meluasnya penyebaran Covid-19,” tegas Sanusi.
Dijelaskan, Posko Check Point yang berada di pintu masuk utama desa, untuk mempermudah pengawasan warga yang bukan desa setempat. Dan jika nanti warga luar yang masuk desa, dari hasil pemeriksaan mereka menunjukkan gejala tertular Covid-19, maka mereka tidak boleh menuju desa yang dituju, Dan mereka langsung akan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan isolasi.
“Nantinya dalam penerapan VPD, tentunya setiap desa memiliki penjagaan yang ketat, terutama akses keluar masuk warga. Dan nantinya juga ada dua pos jalur utama disetiap desa yang akan diawasi,” ujarnya.
Sanusi menambahkan, pemberlakuan VPD tersebut akan dilakukan dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Dan VPD ini nanti akan kami berlakukan selama satu bulan penuh. Namun, bisa saja nanti jadi diberlakukan dua bulan, hal itu tergantung situasi dan kondisi. Karena wabah virus itu tidak bisa diprediksi dengan jelas, sehingga untuk memberlakukan VPD kita lakukan sesuai dengan kondisi.    
Dikesempatan itu, Sanusi juga menyampaikan, jika pihaknya akan segera menggelontorkan anggaran Tanggap Darurat Covid-19 sebesar Rp 22,5 miliar. Sedangkan anggaran sebesar itu, nantinya sebagai bantuan kepada 525 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak Covid-19. Sedangkan bantuan itu berupa sembako dan pembelian beras seberat 2.250 ribu ton, yang akan didistribusikan pada masyarakat yang terdampak penyebaran Covid-19.
“Bantuan sembako yang akan diterima warga yang terdaftar menerima bantuan, diantaranya beras seberat 10 kilogram. Dan pihaknya juga memberikan bantuan berupa telor ayam, yang masing-masing KK menerima 1 kilogram,” tandasnya. [cyn]

Tags: