Kabupaten Malang Kekurangan Blangko e-KTP

Ratusan warga Kabupaten Malang saat mengantri untuk mengurus e-KTP di Kantor Dispendukcapil kabupaten setempat.

Kab Malang, Bhirawa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispedukcapil) Kabupaten Malang kembali kekurangan blangko untuk pencetakan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Dispendukcapil Kabupaten Malang hingga saat ini baru memperoleh 7000 lembar blangko dari Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada beberapa Minggu lalu.
Sehingga blangko e-KTP yang diterima Dispendukcapil sebanyak 7000 lembar, maka kata Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Malang Edy Susanto, Senin (24/9), kepada wartawan, pihaknya mendistribusikan blangko e-KTP disesuaikan dengan kebutuhan tiap kecamatan.
Sedangkan yang diprioritaskan yakni pada warga yang sudah dalam proses cetak e-KTP atau pada pada pemohon yang memegang Surat Ketarangan (Suket) dan sudah melalui proses print ready record (PRR).
“Untuk pendistribusian blangko e-KTP, kita prioritaskan padfa kecamatan kecamatan yang memiliki angka Suket dan PRR yang cukup tinggi. Salah satunya adalah Kecamatan Pakis dan Wonosari. Sedangkan yang lainnya menunggu dikirimnya kembali blangko e-KTP dari Kemendagri,” jelanya.
Menurutnya Edy, warga Kabupaten Malang yang kini pemegang Suket sebagai pengganti sementara e-KTP, yakni sebanyak 89 ribu orang, dan yang sudah melakukan PPR atau data rekam siap cetak sebanyak 15 ribu orang. Sehingga dari 7000 ribu blangko e-KTP yang diterima Dispendukcapil Kabupaten Malang, tentunya kita dahulukan kepada kecamatan yang jumlah Suket dan PPR-nya tertinggi.
“Kami masih belum mengetahui, kapan Kemendagri menambah atau mengirim kembali blangko e-KTP. Tapi pihaknya terus melakukan upaya agar Kabupaten Malang kembali mendapatkan tambahan blangko e-KTP,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang Saroji mengatakan, jika dirinya sudah lama belum mendapatkan kartu e-KTP. Sedangkan dirinya saat ini hanya diberi pengganti e-KTP sementara yakni berupa Suket. Meski Suket bisa digunakan untuk mengurus apa saja, tapi dirinya kurang puas jika belum mendapatkan kartu e-KTP. ” Sebab, Suket sebagai pengganti e-KTP sementara, selain fisiknya berupa kertas A4, dan Suket itu hanya berlaku enam bulan. Sehingga setiap enam bulan sekali harus mengurus kembali, hingga dikeluarkakannya kartu e-KTP,” paparnya. [cyn]

Tags: