Kabupaten Malang Masih Kekurangan Guru Agama

H Hadi Mustofa

Kab Malang, Bhirawa
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang H Hadi Mustofa sangat prihatin dengan adanya kekurangan tenaga guru agama untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Malang. Data tersebut diperoleh anggota dewan dari Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten setempat.
Berdasarkan data Kemenag tersebut, kata Hadi Mustofa, ada kekurangan guru agama untuk SD di Kabupaten Malang sebanyak 50 persen. Sehingga dengan kekurangan tenaga guru agama tersebut, maka dirinya mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera mengajukan penambahan pengajar guru agama.
“Ini sangat penting, agar generasi muda kita bisa menerima pendidikan agama sebagai pondasi atau bekal untuk membangun bangsa Indonesia,” paparnya.
Sebenarnya, ia menegaskan, Komisi B sudah pernah membahas terkait adanya kekurangan tenaga guru agama, khususnya untuk SD yakni pada tahun 2015 lalu.
“Komisi B berencana menggelar pertemuan dengan Kepala Kemenag Kabupaten Malang dalam waktu dekat ini,” kata Mustofa. Selain itu, dia katakan, Pemkab Malang harus secepatnya mengajukan ke Kemenag agar ada penambahan guru agama. Sehingga dengan Pemkab mengajukan ke Kemenag, maka lembaga tersebut juga segera mengajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Di sisi lain, jelas Mustofa, berdasarkan data Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang, kabupaten ini juga kekurangan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni sebanyak 3.526 orang pengajar.
“Meski sudah terdapat ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) atau guru berstatus homorer. Namun hal itu Dindik masih saja kekurangan guru, sehingga harus segera ada penambahan guru di wilayah Kabupaten Malang,” paparnya. Untuk itu, pihaknya bersama Pemkab Malang terus berjuang agar pemerintah pusat memberikan tambahan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru dari Kategori Dua (K2). [cyn]

Tags: