Kabupaten Malang Terapkan PPKM Linier Sesuai Instruksi Mendagri

Bupati Malang HM Sanusi (kiri) bersama Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (tengah), saat di Pendapa Agung Kabupaten Malang.[cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah memutuskan jika pada tanggal 11 Januari-25 Januari 2021, 11 Kabupaten/Kota di Jatim harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), agar mencegah meluasnya Corona Virus Disease (Covid-19) di Jatim. Sedangkan dari kesebelas daerah tersebut juga termasuk Kabupaten Malang akan menerapkan PPKM.

Hal ini dibenarkan, Bupati Malang HM Sanusi, Minggu (10/1), kepada Bhirawa, jika Kabupaten Malang pada Senin (11/1), siap menerapkan PPKM. Sedangkan penerapan PPKM tersebut telah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Sedangkan Intruksi Mendagri tersebut, berlaku untuk Jawa Timur, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali yang hanya difokuskan di Surabaya Raya dan Malang Raya. Karena kedua kawasan ini dianggap rawan terhadap penyebaran kasus Covid-19. 

”PPKM yang akan dilaksanakan di Kabupaten Malang secara linier dengan Instruksi Mendagri. Untuk itu, dirinya selaku Bupati Malang telah melakukan pemantapan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Malang agar pelaksanaan PPKM bisa dilakukan secara utuh,” terangnya.

Sedangkan, tegas dia. Dengan pelaksanaan dengan kita lakukan secara linier, agar di bawah tidak boleh menafsirkan dan tidak boleh interpretasi instruksi itu. Karena semua itu sudah dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021. Sehingga dalam pelaksanaan PPKM harus dijalankan sesuai dengan Intruksi Mendagri. Dan saat dimulainya PPKM di Kabupaten Malang, maka ada pemberlakukan jam malam, seperti kegiatan di restoran, kegiatan di perkantoran, kegiatan pariwisata, hingga kegiatan di tempat tempat ibadah.

“Untuk melancarkan pelaksanaan PPKM pada 11-25 Januari 2021, setiap Kecamatan dialokasi anggaran Rp 10 juta, hal ini sebagai biaya operasional pengamanan dan pengawasan serta koordinasi untuk melaksnakaan PPKM tersebut,” paparnya.

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, dalam pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, pada Senin (11/1) hingga Senin (25/1), maka pihaknya akan mengoptimalkan kampung tangguh. Dan selain kampung tangguh, dirinya juga telah menyiapkan 9 langkah strategis untuk pelaksanaan PPKM di Kabupaten Malang.          “Yang jelas kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten (Malang untuk mengetahui penyebaran Covid-19, yakni untuk menentukan program kerja serta penentuan sasaran operasi, setelah itu baru kami lakukan pemetaan,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut dia, dirinya juga akan menggiatkan personel Polres Malang untuk melakukan patroli secara rutin agar masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan, serta dan melakukan penyemprotan disinfektan. Dan pihaknya pun juga akan membentu pos dan penempatan beberapa personel, sedangkan untuk patroli sudah jelas akan dilakukan secara rutin. Selain itu, dirinya juga akan memaksimalkan Tim Covid-19 Hunter.

“Dan tim tersebut untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif, baik itu tentang Peraturan Daerah (Perda) ataupun Instruksi Mendagri Nomor.1 Tahun 2021, dan hal-hal apa yang dilarang selama PPKM yang disertai penerapan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan,” ujar Hendri. [cyn]

Tags: