Kabupaten Nganjuk Langganan Predikat WTP dari BPK

Wakil Bupati Nganjuk Marhen Djumadi mewakili Bupati Novi Rahman Hidayat menerima penghargaan WTP dari BPK di Gedung Grahadi Jl. Pahlawan Surabaya.

Nganjuk, Bhirawa
Pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk adalah sebuah keniscayaan.
Demikian antara lain dikatakan Wakil Bupati Nganjuk Marhen Djumadi dengan penuh rasa syukur saat dirinya mewakili Bupati Novi Rahman Hidayat untuk menerima penghargaan WTP tahun anggaran 2018 tersebut di Gedung Grahadi Jl. Pahlawan Surabaya.
Penghargaan yang diserahkan oleh Wakil Menteri Keuangan RI yang didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa ini, menurut Wabup Marhaen, bahwa hal itu bisa dicapai sepanjang instansi pengguna APBN bisa memenuhi kriteria yang ditetapkan BPK, dan tertuang didalam website resmi BPK.
Kabupaten Nganjuk kembali meraih opini Badan Pemeriksa Keuangan yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa BPK RI mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria.
Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk tahun 2018 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan berbasis akrual terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial, yang jika diuraikan adalah sebagai berikut, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas,neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Sementara laporan pelaksanaan anggaran meliputi,laporan realisasi anggaran dan laporan perubahan saldo anggaran lebih. sedangkan yang termasuk laporan finansial adalah laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca dan laporan arus kas.
Sedangkan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) merupakan penjelasan komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali laporan arus kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih yang hanya disajikan oleh bendahara umum. Pemerintah daerah adalah entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasinya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan, opini dari BPK tersebut memotivasi Pemkab Nganjuk untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola APBD-nya. Terlebih lagi, opini ini berhasil dipertahankan seiring dengan peningkatan kualitas akuntabilitas Pemkab.
Penilaian WTP murni berhasil diraih Pemkab Nganjuk karena birokrasinya dinilai menerapkan pengendalian internal yang bagus. Dari tahun ke tahun, tingkat penyimpangan atau kesalahan yang material terus menurun.
“Ini menghasilkan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien. Pengendalian internal terus kami dorong, apa yang menjadi catatan dari BPK dari tahun-tahun sebelumnya terus kami perbaiki,” ucap Marhaen Djumadi.
Marhaen Djumadi menambahkan, prestasi WTP juga menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Nganjuk. Di tengah upaya meningkatkan akuntabilitas, Pemkab Nganjuk juga harus menyesuaikan regulasi pengelolaan keuangan daerah.
“Sejumlah regulasi pengelolaan keuangan daerah terus digulirkan pemerintah, seperti setiap transaksi keuangan harus cashless dan ini sudah dilakukan Pemkab Nganjuk sejak tahun lalu. Jadi, selain regulasi baru kita patuhi, di satu sisi kita juga harus meningkatkan akuntabilitas,” pungkas Marhaen Djumadi. [adv.ris]

Tags: