Kabupaten Probolinggo dapat Tambahan Kuota Pupuk Anak Perusahaan

Bantuan alat pertanian kepada petani Desa Kebonagung.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pupuk Bersubsidi bagi Petani Pemilik Lahan Maksimal 2 Hektar
Pemkab Probolinggo, Bhirawa.
Saat ini masyarakat petani banyak keluhan tentang adanya kelangkaan pupuk bersubsidi. Sebenarnya pupuk bersubsidi itu tidak langka, namun banyak yang berebut pupuk bersubsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada para petani. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Drs. H. Hasan Aminuddin, M.Si saat menyerahkan bantuan alat pertanian (alsintan) kepada petani yang ada di Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan, Senin (12/10).

“Siapakah yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi? Pupuk bersubsidi ini diberikan kepada warga masyarakat yang memiliki lahan maksimal 2 hektar. Sehingga hari ini yang berteriak langka itu bagian dari manusia yang memiliki sawah lebih dari 2 hektar dan akan mencopet hak rakyat yang memiliki lahan maksimal 2 hektar, ” katanya.

Sebagai Pimpinan Komisi IV DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Hasan meminta agar jangan mempersulit rakyat miskin yang akan memperoleh haknya berupa pupuk subsidi. “Terkait dengan adanya masalah petani harus membeli pupuk bersubsidi dalam satu paket, saya tegaskan tidak ada ketentuan dari Kementan. Itu hanya ulah para pemain saja, oknum distributor dan agen yang sering mempermainkan hak-hak rakyat, ” tegasnya.

Selain itu jelas Hasan, tidak ada ketentuan pupuk bersubsidi harus dibeli dengan memakai Kartu Tani. Karena kartu Tani oleh perbankan itu, tersedia secara merata orang yang belum berhak dan alatnya belum siap. “Sepanjang belum ada persiapan dari alat untuk menggesek Kartu Tani dan pembuatan Kartu Tani secara benar, maka tidak ada kewajiban petani miskin itu untuk mempergunakan Kartu Tani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi,” tandasnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengirimkan SK tambahan pupuk bersubsidi setiap daerah. Tak terkecuali, Kabupaten Probolinggo yang juga mendapatkan tambahan pupuk bersubsidi. “SK dari provinsi sudah. Cuma draf SK Kabupaten (Probolinggo, Merah) belum. Kemungkinan minggu depan baru selesai, ” kata Bambang Supriyadi, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo, Senin (12/10).

Berdasarkan SK tersebut, untuk pupuk urea mendapatkan tambahan sebesar 8.181 ton. Pupuk SP36 mendapatkan tambahan 77 ton. Sedangkan untuk ZA mendapatkan alokasi tambahan sebesar 2.989 ton. “Alhamdulillah. Semoga ini bisa bermanfaat bagi para petani. Sebab, ini memang diharapkan oleh para petani, ” ungkapnya.

Selain bisa bermanfaat, pihaknya juga berharap cukup sampai tahun 2020. Meskipun sebenarnya kurang dari alokasi subsidi selama. Kalau sebenarnya kurang jika dilihat di e-RDKK. Menurut Bambang, untuk pengecer pupuk melayani sesuai eeRDKK. Pasalnya, yang berhak menerima pupuk tak lain adalah petani yang telah terdaftar. Sedangkan untuk petani yang berlum terdaftar, pihaknya mengimbau mulai sekarang untuk masuk menjadi anggota kelompok tani.

Selain alokasinya yang dikurangi, aturan penebusan pupuk bersubsidi cukup membingungkan. Sebab, dalam sebulan ini saja saja ada tiga aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Akibatnya, penebusan pupuk subsidi sebulan kemarin itu sedikit.

Aturan pertama yang dikeluarkan oleh Kementerian yaitu per tanggal 1 September. Yaitu pembelian pupuk subsidi harus menggunakan kartu tani. Masalahnya, kartu tani yang didengungkan semenjak 2018 oleh pemerintah itu distribusinya belum merata. Bahkan, petani belum ada yang punya.

Karena itu, kemudian dibuat aturan baru yang turun pada 16 September. Aturannya berbunyi penebusan pupuk subsidi dengan mengisi formulir plus open kamera. Yaitu memotret sawah yang telah siap dipupuk. Lagi lagi, aturan itu menyulitkan petani. “Petani banyak yang tidak memiliki handphone. Karena itu sampai tanggal 19 September tidak ada penebusan,” kata Herry Budiawan, petugas Pupuk Kaltim Probolinggo.

Selanjutnya, pada tanggal 19 September tersebut keluar aturan baru lagi. Yaitu penebusan pupuk dilakukan hanya dengan mengisi formulir. Dengan aturan baru ini, petani kemudian menebus pupuk. “Tapi masih rumit. Karena harus meminta tanda tangan ketua kelompok tani dan juga PPL setempat,” terangnya.

Akibat dari aturan itu, lantas tersebar isu bahwa pupuk di Kabupaten Probolinggo langka. Padahal, pupuk subsidi sendiri masih tersedia sekitar 8 persen dari alokasi 33 ribu ton. Juga masih ada pupuk non subsidi. “Jadi tidak ada itu pupuk langka. Masih aman stoknya. Tapi memang aturan penebusan ketat sekali,” tambahnya.[wap]

Tags: