Kabupaten Probolinggo Masuk Zona Merah Kasus Korupsi DD

Polres Probolinggo terus lakukan pengawalan pembangunan dengan dana desa.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Beredarnya surat dari Kemendagri tentang fasilitasi yang harus dilakukan camat pada kepala desa untuk menggunakan Dana Desa (DD) direspons di daerah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, kini menggencarkan sosialisasi penggunaan DD pada seluruh kepala desa. Pasalnya di kabupaten Probolinggo marak korupsi DD.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Probolinggo Heri Sulistiyanto, Rabu (7/3) menjelaskan, pihaknya menerima surat edaran dari Kemendagri. Isinya, camat harus memfasilitasi kepala desa terkait pelaksaanaan DD.
Karena camat diminta memfasilitasi, maka menurut Heri, sah saja saat desa berembuk dan menitipkan anggaran dana desa untuk sebuah kegiatan. Dan, sah pula saat angaran itu dititipkan untuk kegiatan yang sudah selesai dan tinggal pembayarannya, ujarnya.
“Kejadian (dugaan korupsi) yang kemarin-kemarin itu menurut kami, hanya perbedaan persepsi. Sebab, kami menerima surat dari Kemendagri bahwa camat harus memfasilitasi kepala desa tentang DD,” terangnya.
Agar tidak terjadi lagi kasus hukum, pihaknya pun menggencarkan sosialisasi pada kepala desa di tahun ini. Selain utnuk menekan minimnya penyalahgunaan DD, juga untuk memperingatkan para kepala desa agar tetap pada aturan, katanya.
“Kami terus sosialisasi untuk mengingatkan para kepala desa agar tetap menaati aturan. Dengan demikian, mereka tetap pada jalur utama yang fokus untuk melakukan pembangunan di desanya,” paparnya.
Selain sosialisasi, PMD juga intens bekerja sama dengan lembaga lain. Seperti Inspektorat, bagian hukum pemkab, Kejaksaan, dan Kepolisian. “Dengan polisi, kerja samanya sesuai dengan MoU yang dilakukan Kemendes, Polri, dan Kemendagri. Sedangkan dengan Kejari, kerja sama yakni sesuai dengan Tim Pengawal Pelaksaanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D),” ungkapnya.
Secara terpisah Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, dugaan korupsi dana desa yang menjerat beberapa pejabat desa dan kecamatan, terus berlanjut. Untuk Kecamatan Paiton, kasusnya sampai pada tahap sidang. Sedangkan untuk Kecamatan Gading, masih P-19.
Kami memang ada tugas MoU untuk mendampingi DD. Ini lebih pada pencegahan dan mendampingi. Ia menilai, pelanggaran disebabkan oleh dua hal. Pertama, sudah memiliki niatan untuk melakukan. Kedua, karena tidak tahu, tandasnya.
Dijelaskan Fadly, tahun lalu, Kabupaten Probolinggo masuk zona merah untuk penggunaan DD. Karena itu, tahun ini pihaknya bertekad akan membawa Kabupaten Probolinggo beralih pada zona hijau.
“Dengan pendampingan dan pencegahan yang kami lakukan bersama pihak terkait, kami akan mengubah zona merah Kabupaten Probolinggo menjadi zona hijau. Sehingga, nanti Kabupaten Probolinggo akan menjadi percontohan pengelolaan dana desa,” tambahnya. [wap]

Tags: