Kabupaten Probolinggo Perolehan Tambahan Pupuk Bersubsidi

Petani di Probolinggo berebut pupuk bersubsidi.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Saat ini petani di Kabupaten Probolinggo tidak perlu resah dalam menghadapi masa tanam dan kekurangan pupuk. Pasalnya Kabupaten Probolinggo dipastikan mendapatkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Kepastian penambahan kuota pupuk bersubdisi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Oktober 2017 Nomor 521.1/2913/110.2/2017 tentang pengalokasikan pupuk bersubsidi untuk wilayah Jawa Timur. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari melalui Bidang Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bambang Suprayitno, Rabu 15/11.
Menurut Bambang, sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur tersebut, Kabupaten Probolinggo memperoleh tambahan pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 3.000 ton, ZA sebanyak 1.207 ton, SP-36 sebanyak 18 ton, NPK sebanyak 1.748 ton dan pupuk organisasi bersubsidi sebanyak 907 ton.
“Dengan adanya tambahan kuota pupuk bersubsidi tersebut, maka alokasi pupuk bersubsidi mengalami penambahan. Urea dari 39.500 ton menjadi 42.500 ton, ZA dari 18.790 ton menjadi 20.047 ton, SP-36 dari 4.063 menjadi 4.320, NPK dari 9.349 ton menjadi 10.966 ton dan pupuk organik bersubsdi dari 3.166 ton menjadi 4.576 ton, ” ungkapnya.
Setelah dipastikan mendapatkan kuota tambahan pupuk bersubsidi jelas Bambang, maka Pemkab Probolinggo langsung bergerak dengan membuat Keputusan Kepala Dinas Ketahangan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo tanggal 30 Oktober 2017 Tentang Perubahan ke-IV Alokasi dan HET (Harga Eceren Tinggi) pupuk bersubsidi. “Hanya saja keputusan tersebut berlaku surut sejak tanggal 25 Oktober 2017,” jelasnya.
Bambang menerangkan untuk meratakan kebutuhan pupuk bersubsidi kepada petani, Pemkab Probolinggo melakukan realokasi kebutuhan pupuk bersubsidi. Realokasi tersebut dilakukan dengan melihat penyerapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya.
“Serapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya setiap kecamatan tentunya berbeda. Oleh karena itu kami melakukan pemerataan alokasi pupuk bersubsidi ini berdasarkan dengan RDKK. Jika stok pupuk dirasa cukup hingga bulan Desember, maka stok pupuk tidak perlu ditambah. Penambahan stok pupuk dilakukan kepada daerah yang serapannya tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan dengan ditambahnya kuota pupuk bersubsidi tersebut diharapkan tidak lagi terjadi kelangkaan pupuk. Oleh karena itu diharapkan dukungan semua pihak, terutama para distributor/kios pengecer pupuk dan pihak pabrikan untuk menjaga kondusifitas penyaluran pupuk bersubsidi.
“Kepada para petani, pakailah pemupukan sesuai dosis anjuran dan jangan berlebihan. Efisiensi pemakaian pupuk bersubsidi. Jangan terlalu fokus kepada pupuk Urea, tetapi juga pupuk yang lain sehingga komponen tanah tetap berimbang. Karena salah satu penghambat produktivitas pertanian adalah pemakaian salah satu pupuk yang berlebihan. Jangan lupa juga tingkatkan pemakaian pupuk organik, ” tambahnya.
Bambang menambahkan bahwa pihaknya memiliki stok pupuk organik untuk tahun 2018 sehingga petani bisa meminta bantuan kepada DKPP. “Jika sewaktu-waktu ada permintaan silahkan datang kesini. Karena hal ini sudah diatur sesuai SK Permentan Nomor 70 Tahun 2011 Tentang Pupuk Organik, Hayati dan Pembenah Tanah,” tambahnya.(Wap)

Tags: