Kader PKB Pimpin DPRD Kabupaten Mojokerto

Ainy Zuhro calon Ketua DPRD Kab Mojokerto yang baru bersama Ismail Pribadi Ketua DPRD periode lalu.

Kab Mojokerto, Bhirawa
Posisi ketua sementara DPRD Kabupaten Mojokerto dijabat anggota legislatif dari PKB. Jabatan ketua dewan sementara ini diperoleh setelah PKB menjadi juara dalam Pemilu 2019 dengan meraih 10 kursi di DPRD kabupaten Mojokerto.
Lengkap 50 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2019-2024, resmi dilantik Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Muslim, di ruang Graha Wichesa Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Sabtu(24/8).
Perubahan komposisi Ketua DPRD terjadi pada jabatan Ketua Dewan. Dari yang sebelumnya dijabat kader PFI-P di periode ini digusur kader dari PKB.
Kader perooeh kursi terbanyak berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sejumlah 10 orang dan berhak untuk menempatkan kadernya sebagai Ketua DPRD. Disusul PDIP 9 orang, Partai Golkar 6 orang, PPP 5 orang, Partai Demokrat 5 orang, PKS 4 orang, Partai Gerindra 3 orang, Partai Nasdem 3 orang, PAN 2 orang, Partai Hanura 2 orang, dan PBB 1 orang.
“Pelantikan diawai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 171/15804/011.2/2019 tanggal 31 Juli 2019, ” sebut Sekretaris Dewan Mardiasih, usai membascakan SK
Sementara itu, Ismail Pribadi, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2014-2019 mengatakan, anggota yang dilantik akan mengemban tugas mengabdi pada masyarakat.
“Anggota yang dilantik akan mengemban tugas selama 5 tahun ke depan. Tentunya kami juga meminta dukungan masyarakat, agar dapat menjalankan tugas dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Ayni Zuroh, selaku Pimpinan Sementara DPRD yang diprediksi juga akan mebjabat sebagai ketua DPRD definitif juga mengatakan, Pemkab Mojokerto dibangun atas kekompakan eksekutif dan legislatif. Serta segera bergegas untuk melaksanakan tanggungjawab.
Ayni juga mengajak semua kekuatan politik yang ada di parlemen untuk menempatkan kesejahteraan Kabupaten Mojokerto sebagai acuan utama kinerja.
Dia juga menegaskan, 3 langkah cepat yang akan segera dijalankan. Pertama, segera berkirim surat pada pimpinan parpol yang secara konstitusi berhak menduduki kursi pimpinan DPRD.
Dua, perwakilan partai yang duduk di legislatif untuk segera membahas pansus pembahas tatib (kalau memang belum diputuskan lintas partai).
Tiga, bersamaan dengan pembahasan tatib, akan segera diproses pengajuan SK ke Gubernur Jawa Timur terkait komposisi pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto.
“Untuk itu, saya harap dalam kurun waktu dua minggu, tatib DPRD beserta seluruh agenda yang diperintahkan tatib sudah kita selesaikan. SK Gubernur juga sudah turun, dan pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto definitive segera dilaksanakan,” kata Ayni.
Sementata itu, Pungkasiadi, Wabup Mojokerto membacakan sambutan amanat Gubernur Jawa Timur, tentang arti pengabdian dan loyalitas pada sebuah tanggungjawab. Wabup menilai, anggota DPRD selama 5 tahun jabatan telah melaksanakan tugas dengan baik.
“Gerakkan segera program pembangunan daerah. Harus segera bergegas, agar lahir inovasi-inovasi baru dan bekerja sesuai program, demi kesejahteraan masyarakat. Berbekal kemampuan dan pengalaman, saya yakin hal tersebut bisa dilaksanakan dengan baik,” kata wabup.
Dalam pelantikan itu juga dihadiri Sekdakab Hery Suwito, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Wakil Ketua TP PKK Yayuk Pungkasiadi, unsur Forkopimda, OPD, camat se Kabupaten Mojokerto, serta tokoh politik dan tokoh masyarakat. [kar]

Tags: