Kades Begendeng Kab.Nganjuk Dituduh Jual Traktor Bantuan Pemerintah

Perwakilan masyarakat, Agus Musonif, saat melaporkan kasus penjualan traktor Gapoktan Desa Begendeng kepada Kasipidsus Kejari Nganjuk.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Dahlan, Kepala Desa (Kades) Begendeng Kecamatan Jatikalen dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Pasalnya, sang kades diduga menjual alat mesin pertanian (alsintan) jenis traktor roda empat merk Kubota, yang merupakan bantuan pemerintah untuk gabungan kelompok tani (gapoktan).
Kades Dahlan dilaporkan oleh dua perwakilan masyarakat bernama Agus Musonif dan Syarif, yang membawa dokumen bukti gambar fisik traktor dan dokumen bantuan yang berasal dari APBN 2016 tersebut. “Kami melaporkan Kades Begendeng, karena telah dengan sengaja menjual atau menggelapkan bantuan unit traktor untuk gapoktan,” ujar Agus, usai menyerahkan dokumen laporan ke Kejari Nganjuk.
Agus mengatakan, unit traktor roda empat itu seharusnya diserahkan kepada Gapoktan Sumber Pangan Desa Begendeng. Namun secara sepihak dikuasai lalu dijual oleh Kades Dahlan melalui jasa perantara. Belakangan, informasi bahwa traktor telah dijual itu menyebar luas, lalu sang Kades diduga diam-diam mendatangkan unit traktor baru, dengan nomor mesin dan merk berbeda, dengan maksud mengganti unit lama yang sudah dijual. “Bukti-bukti sudah kami serahkan ke kejaksaan,” imbuh Agus.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Nganjuk Eko Baroto mengaku telah menerimal laporan dari masyarakat, terkait dugaan korupsi program bantuan pemerintah berupa unit traktor untuk Gapoktan di Desa Begendeng Kecamatan Jatikalen. Setelah mempelajari materi laporan, Eko menyebut ada dugaan penggelapan aset Gapoktan yang dilakukan oleh terlapor. Namun demikian, Eko belum bersedia membeberkan identitas terlapor. “Setelah menerima laporan ini, kami akan segera melakukan klarifikasi ke pihak-pihak yang disebut,” sambung Eko.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Agoes Soebagijo mengatakan, jika memang benar ada oknum kades di Kabupaten Nganjuk yang melakukan penggelapan atau sengaja menjual bantuan traktor gapoktan, maka sang kades sudah melakukan pelanggaran berat.
“Jangankan dijual. (Traktor) dipinjam orang lain saja sudah tidak boleh. Traktor itu harus digunakan oleh gapoktan penerima,” tukas Sekda Agoes.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Bhirawa, kasus ini mencuat berdasarkan pengakuan, RK, yang diminta oleh Kades Dahlan menjual traktor dan dijanjikan fee sebesar Rp 2,5 juta. Harga traktor di pasaran ditaksir sekitar Rp 300 juta, namun RK belakangan kecewa karena setelah traktor berhasil dijual, uang fee yang diterimanya tidak sesuai yang dijanjikan sang Kades. Sementara ada unit traktor yang berada di rumah Kades Begendeng Dahlan, namun traktor tersebut sengaja beli baru sebagai ‘pengganti’ unit traktor yang sudah dijual. (ris)

Tags: