Kades Bringin Nunggal PAW dengan Pemilihan Terbatas

Usai pencoblosan warga memasukkan surat suara pemilihan Kades PAW di Desa Bringin Nunggal Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Sampang, Bhirawa
Kepala Desa (Kades) Bringin Nunggal, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, H. Abdullah Hidayat (H. Ab), mengundurkan diri dikarenakan maju sebagai calon Wakil Bupati Sampang dalam Pilkada Sampang 2018. Kekosongan jabatan kepala desa tersebut dilakukan pergantian antar waktu (PAW) melalui proses pemilihan terbatas di Desa setempat. Rabu (21/2).
Dalam proses pemilihan Kades PAW tersebut ada dua calon yang diusung yakni Abdul Rouf Effendi dan Arif Supriyadi. Total pemilih terbatas atau khusus PAW di Desa Bringin Nunggal berjumlah 43 orang, terdiri dari empat Dusun yaitu Bringinan, Palelangan, Morsabe, dan Cangginih.
Hasil pemilihan, yang menjadi Kades PAW terpilih adalah Abdul Rouf Effendi dengan perolehan 26 suara. Sedangkan, Arif Supriyadi mengantongi 15 suara. Untuk suara tidak sah ada 2 suara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Malik Amrullah, mengatakan pelaksanaan PAW itu karena Kades Bringin Nunggal sebelumnya, Abdullah Hidayat mencalonkan diri sebagai calon wakil Bupati di Pilkada Sampang.Kamis 22/2
“Kades sebelumnya sudah mengundurkan diri sebelum pendaftaran calon Pilkada, makanya setelah dijabat oleh Pj Kades dilakukan PAW,” kata Malik.
Malik menambahkan, untuk selanjutnya setelah penetapan Kades PAW terpilih akan dilakukan pelantikan pada Jumat (23/2/2018) mendatang.
“Saat ini kita akan menyampaikan kepada Bupati Sampang secara administrasi untuk dibuatkan SK, karena nanti pelantikan akan dilakukan oleh Pak Bupati,” tambahnya.
Sementara Suhanto kepala bidang pemerintahan DPMD Sampang, ia mengatakan proses pemilihan kepala desa khusus PAW, Kabupaten Sampang sudah melaksanakan ke tiga kalinya, yakni kepala Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kepala Desa Plasa, Kecamatan Sreseh, keduanya karena berhalangan tetap yakni meninggal dunia sebelum akhir masa jabatabnya, yang ketiga kali ini kepala Desa Bringin Nunggal, Kecamatan Torjun dikarenakan mengundurkan diri maju Pilkada sebagai Calon Wakil Bupati Sampang.
“Pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu tersebut, berdasarkan Undang Undang Desa, Peraturan Pemerintah, dan peraturan Bupati Sampang nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelatihan dan pemberhentian kepala desa. Pada Bab IX pemilihan kepala desa antar waktu,Pasal 70. (lis)

Tags: