Kades Damarsi Dilaporkan ke Kejari Sidoarjo

Ketua FKPD, Damarsi Achmad Syahri menunjukan surat laporan ke Kejari Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Ketua FKPD, Damarsi Achmad Syahri menunjukan surat laporan ke Kejari Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Puluhan warga Desa Damarsi, Kec Buduran beramai-ramai mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.  Mereka melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan proses tukar guling aset desa Bulan Mei 2015, antara Kepala Desa Darmarsi dan CV Duta Binangkit sebagai pengkavling tanah aset desa.
Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Peduli Desa( FKPD) Desa Damarsi Buduran sekitar pukul 09.30 WIB ditemui langsung Kajari Sidoarjo, M Sunarto SH bersama jajarannya, Senin (2/5) kemarin.
Menurut Ketua FKPD Desa, Damarsi Achmad Syahri, terkait tukar guling tanah aset Desa Damarsi seluas 5.500 meter persegi yang dikavling oleh pengembang yakni CV Duta Binangkit, dengan persetujuan Kades setempat H Musholin tanpa musyawarah dengan tokoh masyarakat desa. Padahal lahan yang terdapat di Blok Teki itu sebelumnya telah dimanfaat oleh PT Jaya Land untuk pengembangan perumahan.
Berdasarkan keputusan kesepakatan di Komisi A DPRD waktu itu,  dari pihak Jaya Land sendiri sanggup memberikan tanah sawah pengganti sekitar 2 ancer di Blok Teki dengan Persil atas nama S Suparlan dan Dulmanan B Pi ah. Namun pada tanggal 9 Juli 2012 lahan itu terjadi ketidaksesuaian peruntukan. ”Semestinya sebagai tanah yang dipartisipasikan kepada desa, tetapi terdapat penyimpangan yaitu dalam bentuk akte perjanjian jual beli dari Hadi Sunarto kepada H Musholin,” jelas Syahri.
Akhirnya pada tanggal 7 Oktober 2013 dibentuklah panitia pendataan kekayaan aset desa dengan SK Kades Nomor 143/12/404.7.3.13/2013, tanah sawah di Blok Teki atas nama Suparlan dan Dulmanan B Pi ah yang diberikan pihak PT Jaya Land masuk dalam kekayaan dan aset, serta terdokumen dalam buku laporan pendataan kekayaan dan aset Desa Damarsi.
Selanjutnya, masih menurut Achmad Syahri kalau pada bulan Mei 2015 terjadi upaya penetapan hak pakai gogol tidak tetap/gogol gilir menjadi tanah hak pakai yang bersifat tetap (hak milik) di Blok Teki untuk menjadi peraturan desa. Tetapi pihak BPD tak menyetujui sehingga perses peralihan yang dilakukan Kades tidak terjadi. Dengan tidak disepakatinya peralihan itu, Kades Musholin tetap melakukan pengalihan/penggeseran tanah yang sudah menjadi aset desa kepada CV Duta Binangkit.
”Dengan persetujuan Kades terus melakukan pengurukan di atas tanah kekayaan aset desa tanpa melalui proses yang benar, tanpa adanya musyawarah dengan warga. Kami dari FKPD terus menanyakan kepada Kades yang difasilitasi Forkopimka, tidak menemukan titik keadilan. Akhirnya kami mengambil langkah sesuai dengan hukum, yaitu melaporkan ke Kejari Sidoarjo,” pungkas Syahri. [ach]

Tags: