Kades dan Mantan Kades Saling Melapor

Sidoarjo, Bhirawa
Setelah warga Desa Semambung, Kec Gedangan, Sidoarjo melaporkan Kadesnya ke Kejari Sidoarjo pada 19 Desember 2013, diduga telah melakukan jual-beli lahan, asset desa seluas 2,4 hektare yang berlokasi di wilayah RT 14/RW 04 kepada investor sekitar Rp2,2 miliar.
Merespon laporan itu, giliran Kades Wibowo yang dilantik Juli 2013 lalu, pada pertengahan Januari 2014 telah melaporkan balik kepada mantan Kades, Ary Yoto ke Kejari Sidoarjo. Wibowo menuduh mantan Kades itu juga telah menggelapkan uang atas nama Desa Semambung/TKD sebesar Rp60 juta.
Yang menarik justru laporan Kades Wibowo mendapat perhatian terlebih dahulu dari laporan warga. Sumber di Kejari mengatakan telah menetapkan mantan Kades Ary Yoto sebagai tersangka. Karena bukti-buktinya lebih kuat dan lebih lengkap untuk memenuhi syarat sebagai tersangka.
Mendapat kabar sebagai tersangka, Ary Yoto kemarin(11/2) mendatangi kantor Kejaksan untuk mengklarifikasi atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Usai bertemu Kasi Pidsus Irwan SH, Ary Yoto tidak mau menceritakan hasil pertemuannya. Namun pihaknya akan menuntut balik kepada Kades Wibowo atas pencemaran nama baik.
Ary Yoto mengaku kalau uang itu tak digelapkan, hanya dipinjam dan sudah dikembalikan pada tanggal 28 Januari 2014 melalui Bank Jatim atas nama rekening Desa Semambung. ‘’Bukti laporan juga diserahkan ke bendara Sujaroh tanggal 29 Januari 2014,’’ katanya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Irwan SH saat ditanya mengapa laporan Kades Wibowo diproses terlebih dahulu. Padahal warga Semambung melaporannya lebih duluan. Menurutnya, laporan Wibowo lebih lengkap dan bukti-bukti untuk mengarahkan kepada yang dilaporkan sudah memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka.
Sedang pelaporan warga masih banyak yang kekurang. Ia berharap kepada pelapor agar segera melengkapi bukti-bukti pendukung yang lebih kuat. ‘’Kalau tak lengkap otomatis kami tak bisa memproses secara cepat. Makanya saya meminta kepada pelapor segera melengkapi bukti-buktinya yang lebih kuat,’’ pintanya.
Perlu diketahui, warga Desa Semambung pada 24 Januari berdemo mematok lahan sawah yang masih produktif agar jangan dijual-beli Kades. Koordinator Lapangan, Kasian bersama Anggota BPD mengatakan kalau bentuk protes seperti ini dilakukan karena waktu jual-beli Kades tidak mengajak rebugan bersama para warga, hanya dengan beberapa anggota BPD yang pro terhadap Kades itu saja.
Dari hasil pertemuan antar warga, mereka menyimpulkan Kades telah melakukan penyimpangan dengan menjual aset desa. Membangun gedung olah raga tanpa melibatkan warga desa. ‘’Penggunaan anggaran pembangunan yang tak transparan senilai Rp600 juta, serta penyalahgunaan dana PNPM Mandiri untuk pembangunan jembatan semambung, yang seharusnya dikelola warga tetapi dikelola Kades secara pribadi,’’ tegas salah satu anggota BPD, Slamet.
Asset desa yang dijual belikan ke pihak investor oleh Kades, telah dihargai per meter perseginya sebesar Rp600 ribu. Hingga nilainya mencapai sekitar Rp2,2 miliar, yang lebih menarik untuk menjual aset desa itu. ‘’Kades menggunakan atas nama warga setempat yaitu Kamirin, tujuannya agar lahan seluas 2.400 meter persegi itu bisa dijual belikan ke pihak investor,’’ ujar Slamet lagi. [ach]

Rate this article!