Kades di Kab.Gresik Keluhkan Banyaknya Tambang Liar

Para kades saat ikuti sosialisasi pertambangan. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Banyak Kepala Desa (Kades) di Kab Gresik mengeluhkan dampak tambang liar yang ada di wilayahnya. Keluhan ini disampaikan para Kades kepada pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim yang diwakili Dewi Kurniawati ST dalam acara sosialisasi pertambangan di Ruang Graita Eka Praja, Kantor Pemkab Gresik, Kamis (28/9) kemarin.
Menurut para Kades, pihak tidak tahu apa yang dilakukan menghadapi banyaknya tambang liar itu. Di desa saya ada tambang tanpa izin yang dampaknya sangat merugikan masyarakat. Mau lapor ke Pemkab Gresik, ternyata bukan kewenangannya. Jadi saya hanya diam meski banyak masyarakat yang mengeluh,” kata kades dari Wilayah Dukun tidak mau disebutkan namanya.
Keluhan yang sama juga disampaikan oleh salah satu kades dari wilayah Kec Ujungpangkah. ”Tolong kepada pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim agar tidak serta merta memberi izin. Lahan yang dimintakan izin itu, apakah benar miliknya. Karena ada beberapa izin itu masuk tanah orang lain atau ada lahan termasuk situs purbakala,” tuturnya.
Terkait Izin pertambangan, Dewi Kurniawati dari Dinas ESDM Propinsi Jatim menyatakan, sejak tahun 2014 pihaknya hanya mengeluarkan tujuh izin perusahaan pertambangan untuk Kab Gresik. Mendengar penjelasan itu, para kades sempat kaget. Karena dampak pertambangan itu menyisakan hal yang sangat buruk bagi masyarakat.
Rupanya masih banyak pertanyaan yang akan disampaikan dan perlu penjelasan. Namun karena durasi waktu yang disediakan sangat pendek, maka banyak pertanyaan dan keluhan dari para kades tidak terjawab.
”Silahkan seluruh pertanyaan disampaikan tertulis atau lewat telpon,” ujar Nuri Mardiana, Kepala Bagian Perekonomian SDA Pemkab Gresik, selaku moderator.
Acara yang dibuka oleh Asisten II Siswadi Aprilianto ini memang diagendakan untuk membahas tentang pertambangan yang ada di Gresik. Hal ini menjadi sangat menarik karena para Kades ingin menggali lebih banyak tentang aturan pertambangan untuk wilayahnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Suyono mengatakan, sejak keluarnya Peraturan Pemerintah (Perpu) pengganti UU Nomor 2 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah tidak lagi bisa mengeluarkan izin tambang. Poin penting ini tertuang di lampiran UU Nomor 23 tahun 2014 atas pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerinah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
”Sejak beralihnya pemberian izin pertambangan mulai 2014, dari 21 ijin yang ada sebelumnya, saat ini masih ada tujuh izin pertambangan yang masih berlaku maksimal sampai tahun 2019,” tambah Suyono. [eri]

Tags: