Kades Grogrol Sidoarjo Diduga Tersangkut Korupsi PPIP

Karikatur korupsiSidoarjo, Bhirawa
Program Pembangunan Insfrastruktur Pedesaan (PPIP) yang terdapat di 26 desa se Kab Sidoarjo, ternyata ada satu desa bermasalah yakni di Desa Grogol, Kec Tulangan yang menyangkutkan Kadesnya jadi tersangka hingga dibui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kades Grogol, Kec Tulangan, Sumaryo, dijebloskan ke dalam Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Karena diduga korupsi dana PPIP untuk pembangunan saluran pada tahun 2013 sebesar Rp75 juta.
Kejari Sidoarjo melakukan penyelidikan kasus itu setelah mendapatkan laporan dari warga terkait dugaan korupsi. Hasilnya, telah terkumpul minimal dua alat bukti kuat yang membuktikan Kades Grogol terlibat, sehingga ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, La Ode Muhammad Nusrin SH mengatakan, Kades Sumaryo ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengambil dana PPIP pembangunan saluran tahun 2013 sebesar Rp75 juta, seharusnya dana itu tak boleh dipegang Kades. Sebab yang berhak memegang hanya Ketua Panitia PPIP dan Bendahara.
Program pengatasan kemiskinan dari pusat yang diberikan kepada tiap-tiap desa melalui PPIP itu terus berjalan dengan baik. Untuk tahun 2013 ini Kab Sidoarjo mendapatkan bantuan sebesar Rp6,5 miliar untuk 26 desa, masing-masing desa mendapatkan bantuan sebesar Rp250 juta.
Menurut Nusrin,  kalau dana PPIP yang dikucurkan dari APBN melalui Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kab Sidoarjo untuk pembangunan infrastruktur desa itu, sistem pencairannya bertahap. Pada tahap awal sebesar 40%, selanjutnya 30% dan tahap finish 30%.
”Pada tahap ketiga itu, tersangka yang membawa uangnya sebesar Rp75 juta, seharusnya Kades tak boleh membawanya. Pihak Kejaksaan sudah mempunyai alat bukti yang kuat, sehingga Kades Sumaryo bakal  dijerat dengan l Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancamannya empat tahun penjara,” pungkasnya.
Tak lama berselang setelah Kades dijebloskan ke Lapas, ratusan warga pendukungnya, mulai pemuda hingga ibu-ibu dan Pemuda Pancasila (PP) Sidoarjo mendatangi Kantor Kejaksaan meminta Kejaksaan melepasnya, karena Kades Sumaryo dinilai tak bersalah dalam pengunaan dana PPIP.
Salah seorang wakil warga setempat, Riyantono (49) mengatakan kalau Kejaksaan keliru telah menetapkan Kades Sumaryo menjadi tersangka, apalagi telah  memasukkan ke penjara. Menurutnya,  Kades tak bersalah karena uangnya sudah dikembalikan. Saya tahu Kades tak bersalah. Ia hanya dikambinghitamkan orang-orang tertentu. ”Maka kami meminta agar Kades dilepaskan lagi,” harapnya.
Jadi proyek itu disubkontrakkan untuk pembangunan saluran di dua tempat, pertama Rp34 juta dan sub yang kedua Rp35 juta, kondisi  pekerjaan juga sudah selesai. Sedangkan sisanya Rp6 juta, dimanfaatkan untuk membayar hutang,” jelasnya. [ach]

Tags: