Kades Hariyono Disidang Dua Kali Tiga Kasus Sehari

Hariyono-Kades-Selok-Awar-Awar-Kecamatan-Pasirian-Lumajang-dan-Mat-Dasir-saat-menjalani-sidang-perdana-kasus-pembunuhan-Salim-Kancil-dan-pengeroyokan-Tosan-Kamis-[18/2].-[abednego/bhirawa].

Hariyono-Kades-Selok-Awar-Awar-Kecamatan-Pasirian-Lumajang-dan-Mat-Dasir-saat-menjalani-sidang-perdana-kasus-pembunuhan-Salim-Kancil-dan-pengeroyokan-Tosan-Kamis-[18/2].-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Hariyono, Kepala Desa (Kades) Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, dan Mat Dasir menjalani sidang perdana kasus pembunuhan aktivis penolak tambang Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, Kasis (18/2) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelum berlangsungnya sidang, personel Polda Jatim beserta Polrestabes Surabaya berjaga-jaga dalam pengamanan di PN Surabaya. Sekitar pukul 10.00 pagi, 35 tersangka kasus Salim Kancil datang di PN Surabaya dengan di bawa mobil tahanan Polda Jatim dan Kejari Surabaya. Sayangnya, baik kepolisian maupun Kejaksaan menutupi wajah para tersangka dengan kerpus (penutup).
Uniknya dalam persidangan yang digelar di Ruang Candra PN Surabaya ini, Kades Hariyono harus menjalani persidangan sampai dua kali. Pertama, Hariyono harus menjalani persidangan kasus pembunuhan dan penganiayaan. Kedua, Kades non aktif ini disidangkan atas perkara illegal mining dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Laumajang dan Kejari Surabaya membacakan surat dakwaan secara bergantian. Jaksa Naimullah dalam dakwaannya mengatakan, Mat Dasir (terdakwa 2) merupakan orang andalan dan senjata Hariyono untuk mengatur pertambangan pasir yang dikelolanya sekaligus menyingkirkan orang-orang yang menentangnya.
“Kedua terdakwa dengan sengaja melakukan perencanaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan luka pada korban. Perbuatan itu dilakukan beramai-ramai pada Sabtu, 26 September 2015 lalu di Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang,” kata Jaksa Naimullah dalam dakwaannya, Kamis (18/2).
Dijelaskan Naimullah, terdakwa Hariyono didakwa dengan dakwaan Kesatu Primair Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 338 KUHP lebih  subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan ketiga Primair Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 338 KUHP lebih lebih Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Keempat Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP.
Sementara untuk terdawka Mat Dasir, lanjut Naimullan, terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 338 KUHP lebih lebih Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas dakwaan JPU, baik terdakwa Hariyono dan Mat Dasir melalui pengacaranya tidak melakukan eksepsi keberatan. Hal itu disambung dengan perkataan Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin “Sidang selanjutnya digelar pecan depan, dengan mengagendakan keterangan saksi-saksi” pungkas Hakim sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Usai menjalani sidang atas kasus pembunuhan, giliran terdakwa Hariyono menjalani kembali sidang atas kasus perkara illegal mining dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada kasus illegal mining, Hariyono didakwa melanggar Pasal 158 UURI No 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 161 UURI No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk perkara TPPU yang dibacakan Jaksa Dodi Gazeli Emil menyatakan, terdakwa didakwa dengan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Untuk ancaman Pasal 340 KUHP, maksimal hukuman pidana mati. Sementara untuk illegal mining pidana 10 tahun penjara,” tandas Jaksa Dodi.
Disinggung tentang sidang dengan 33 terdakwa lainnya, Naimullan yang juga sebagai Kasi Pidum Kejari Lumajang menambahkan, yang lainnya disidangkan di Ruang Cakra atas kasus pembunuhan dan pengeroyokan pada kasus yang sama. “Dari 35 terdakwa, terdapat 14 berkas dengan masing-masing agenda yang sama, yakni pembacaan dakwaan,” pungkasnya usai persidangan. [bed]

Tags: