Kades Ikuti Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa

???????????????????????????????Situbondo, Bhirawa
Ratusan Kepala Desa, Kaur Pembangunan beserta Camat wilayah timur Kabupaten Situbondo, mengikuti sosialisasi peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2014 tentang tata cara dan pedoman pengadaan barang dan jasa di Desa, pagi kemarin (22/12).
Acara yang dipusatkan di lantai II Pemkab Situbondo, itu dibuka Sekda Syaifullah dengan didampingi Asisten II Akhmad Sugiarto, Kepala DPPKAD, Tri Cahya Setianingsih beserta Kabag Pembangunan Didik Sulistiyono.
Kabag Pembagunan, Didik Sulistiyono mengatakan, kegiatan tersebut diadakan untuk memberikan pedoman dan persamaan persepsi bagi program pengadan barang dan jasa di Desa. “Kami berharap dengan kegiatan ini nantinya kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa dapat dikelola dengan baik sesuai dengan prinsip prinsip pengadaan dan jasa yang berlaku,” terang Didik.
Didik menambahkan, untuk jumlah peserta sosialisasi sebanyak 413 orang dengan dibagi dalam tiga angkatan. Angkatan pertama, kata mantan Kepala KPPT Kabupaten Situbondo it, meliputi Kecamatan Banyuputih, Jangkar, Asembagus, Arjasa, Kapongan dan Mangaran.
Untuk angkatan Kedua, sambung Didik, meliputi wilayah Kecamatan Panji, Situbondo, Panarukan, Kendit, Bungatan dan Mlandingan. “Terakhir, angkatan ketiga meliputi Kecamatan Suboh, Besuki, Banyglulugur, Jatibanteng dan Sumbermalang,” papar Didik.
Masih kata Didik, untuk sumber kegiatan tersebut diambikan dari APBD-Perubahan. Adapun pemateri, sambung Didik, meliputi Sekda, Asisten II, Inspektoratm Kepala DPPKAD, Kabag Administrasi Pembangunan dan Kepala ULP.
“Di antaranya materi yang akan disampaikan meliputi kebjakan umum dan pengawasan barang dan jasa. Saya berharao dari kegiatan ini nantinya ada kesamaan persepsi dari seluruh proses pengadaan barang dan jasa, serta tercipta peningkatan tata kelola barang dan besa. Tentunya pelaksanaan dilaksanakan secara optimal sehingga terhindar dari berbagai masalah,” pungkas Didik.
Sementara itu Sekda Syaifullah, menandaskan, sebelum dikeluarkan Perbup nomor 44 tahun 2014, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke LKPP (Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah)  di Jakarta. “Kegiatan ini dilakukan dengan swakelola seperti dalam PP nomor nomor 13 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa. Yang jelas, program Ini menjadi perhatian bersama antara Desa dan Pemkab. Maka itulah prosesnya harus dilakukan dengan efektif, akuntabel dan transparan,” terang mantan Kepala Bapeda itu. [awi]

Keterangan Foto : Kabag Pembangunan Didik Sulistyono saat menyampaikan laporan dihadapan Sekda Syaifullah saat acara sosialisasi pengadaan barang dan jasa dilantai II Pemkab Situbondo, kemarin. [sawawi/bhirawa].

Tags: