Kades Jatim Harus Paham UU Desa

2-pembekalan kadesPemprov Jatim, Bhirawa
Kepala Desa (Kades) harus memahami UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebab Undang-Undang ini penting, karena desa sebagai ujung tombak perkembangan kemajuan suatu negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf saat Sosialiasi dan Bimbingan Teknis Tata Kelola Pemerintahan Desa Menuju Desa Mandiri, Sejahtera, dan Partisipatoris di Pusdik Brimob, Watukosek Pasuruan, Senin (3/11) kemarin.
Ia mengatakan, Pemerintahan Desa (Pemdes) di dalam struktur pemerintahan seperti jangkar dari eksistensi pemerintah di atasnya. Pemdes juga merupakan wujud dari kehadiran negara yang paling dekat dan berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Kades dan camat adalah kepanjangan tangan pemerintah di atasnya, sebab itulah jangan sampai kesalahan pengelolaan anggaran disebabkan oleh kelalaian kades ataupun camat. Saat kades atau camat pensiun, maka harus pensiun juga urusannya dengan segala urusan birokrasi,” tukasnya.
Berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 2014, kades memiliki tugasĀ  menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kades ibaratnya presiden kecil, karena dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki anggaran dana sendiri dari APBN.
“Kades harus benar-benar mampu mengelolanya dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Sebab bisa jadi, secara tidak sadar kita melakukan sesuatu yang salah dan memerlukan pertanggungan hukum. Ikutilah bimbingan teknis ini dengan baik agar kades mengerti cara pengelolaannya, cara pengeluarannya, cara pertanggung- jawabannya dan lainnya.,” kata Gus Ipul sapaan akrab Wagub Jatim.
Kades juga perlu memperhatikan kewajiban dan haknya dalam memimpin desanya. Wewenang, kewajiban dan hak yang dimiliki kades tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tersebut.
Kewajiban kades adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa, menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Kemudian, menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa; menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik; mengelola Keuangan dan Aset Desa; melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa.
Guna mewujudkan tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari KKN perlu menjadi perhatian dari para kades. Besarnya anggaran dalam APBN sekitar Rp1,4 miliar per desa, maka setiap aparat Pemerintah Desa harus mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya sehingga dapat tercipta tata pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Sedangkan hak yang dimiliki kades, mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. [iib]

Keterangan Foto: Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf saat memberikan pengarahan kepada kades se Jatim.

Rate this article!
Tags: