Kades Kab.Malang Keluhkan LPJ Dana Desa

Karikatur Ilustrasi

Kab Malang, Bhirawa
Sebagian besar Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Malang, bingung dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN, yaitu Dana Desa (DD).
Idealnya, Kades dalam mengelola DD didampingi oleh petugas pendamping, namun kenyataan masih ada desa yang belum mendapatkan pendampingan. Akibatnya, banyak kades sering salah dalam membuat LPJ, yang akhirnya mereka harus berurusan dengan Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Karena mereka telah diduga menyalahgunakan anggaran yang mengarah pada ranah tindak pidana korupsi. Dan tak sedikit kades ditahan karena mereka belum paham dalam membuat LPJ penggunaan DD,” kata Badan Pekerja ProDesa Kabupaten Malang Ahmad Kusaeri, Kamis (16/2), kepada Bhirawa.
Menurut Kusaeri, kondisi akan berbeda kalau jika kades sudah mendapatkan pelatihan secara khusus dalam membuat LPJ penggunaan DD.
“Jika pelatihan kades tidak segera dilakukan secepatnya, maka kades di Kabupaten Malang yang berjumlah 378 orang, bisa separuhnya terjerat masalah hukum. Dan bahkan, penjara akan dipenuhi oleh pejabat kades,” ujar Kusaeri.
Menurutnya, penggunaan DD sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang hal itu merupakan instrumen baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pada awal tahun 2014 yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Selain itu, Kusaeri juga menjelaskan, juga diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga telah memberikan arah penyempurnaan atas Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
“Sehingga struktur pengelolaan telah diperjelas, begitupun alur pengelolaan keuangan desa dan klasifikasi APBDes telah juga diperbarui,” terang dia.
Secara terpisah, Kepala Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang Syamsul Masuri membenarkan, jika selama ini dirinya masih bingung dalam membuat LPJ penggunaan DD. Karena salah sedikit dalam membuat LPJ, maka dirinya saat itu dituding telah melakukan laporan fiktif terkait penggunaan DD Tahun 2015-2016. Selain itu, ia juga menyesalkan, ketika DD digulirkan pada 2015, tidak adanya para pendamping dalam penggunaan DD tersebut. Karena katanya pada saat itu DD cair, setiap desa akan diberi pendamping. Namun hingga saat ini, di Desa Sukolilo belum ada pendamping. Sehingga untuk pembuatan LPJ penggunaan DD dirinya kebingungan.
Syamsul mengaku, jika sekarang ini dirinya terbantu dengan adanya Situs Keuangan Desa. Karena situs tersebut sangat membantu dalam memahami seluk beluk tata pengelolaan keuangan desa, yang pada akhirnya mampu mendorong terbangunnya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. [cyn]

Tags: