Kades Kab.Malang Resah Dipaksa Camat Masuk Partai

Foto Ilustrasi

Kab Malang, Bhirawa
Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, kini resah lantaran mereka dipaksa masuk sebagai kader partai tertentu oleh Camat setempat.
“Sangat disayangkan jika seorang Camat sebagai pejabat PNS melakukan intervensi kepada kades agar mereka masuk sebagai kader salah satu parpol, apalagi disertai sedikit ancaman,” kata  Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang Darmadi, Minggu (26/2), saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Menurut, anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, dan jika benar adanya seorang Camat melakukan penekanan terhadap kades yang disertai ancaman, maka akan merugikan hak demokrasi kades dalam memilih parpol yang mereka inginkan sesuai hati nuraninya,  Sehingga Camat tersebut telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2015, serta telah mencederai demokrasi. Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, lanjut Darmadi, maka dirinya meminta kades di wilayah Kecamatan Pagelaran membuat pengaduan atau laporan ke anggota dewan, sehingga pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan itu. Dan jika  laporan itu benar Camat Pagelaran melakukan intervensi masalah politik, maka pihaknya mendesak Bupati Malang untuk memberikan sanksi tegas.
“Karena Camat diduga tidak hanya mengintervensi agar para Kades masuk kader partai tertentu. Namun, Camat juga diduga telah mengancam tidak memberikan tandatangan terkait urusan pemerintah desa. Maka hal itu akan menghambat kinerja kades dalam surat menyurat terkait urusan pemerintahan desa, untuk itu Camat harus ditindak tegas,” tuturnya.
Di tempat terpisah, salah satu kades di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang yang meminta tidak menyebutkan namanya membenarkan, jika dirinya telah dipaksa menjadi kader Partai tertentu oleh Pak Camat Pagelaran yaitu Ichwanul Muslimin. Menurut dia, Camat juga mengancam tidak akan memberikan tandatangan saat dirinya mengajukan atau urusan surat menyurat, bahkan untuk kepentingan proposal dirinya pun tidak akan menandatanganinya.
Jika urusan pemerintahan desa Camat tidak mau menandatangani, kata dia, maka secara otomatis akan menghambat pembangunan desa. Padahal antara urusan pemerintahan desa tidak ada korelasinya terhadap parpol. Sehingga Camat ini secara tidak langsung juga membunuh demokrasi. [cyn]

Tags: