Kades Katerban Kabupaten Nganjuk Ditetapkan Tersangka Pungli PTSL

Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta memberikan keterangan status hukum Kades Katerban.(ristika)

Nganjuk, Bhirawa
Kades Katerban, Kecamatan Baron , Mohamad Subur (46) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Nganjuk. Polisi telah memeriksa 12 orang saksi dan menyita uang Rp 2 juta serta ratusan sertifikat tanah warga yang sudah jadi.
Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi diketahui total sertifikat yang diajukan lewat Kades Katerban ke BPN Nganjuk sebanyak 1.497 bidang.
Kemudian yang sudah jadi sebanyak 1.200 sertifikat dan warga yang sudah bayar lunas 1.106 sertifikat. Dari total sertifikat tersebut sudah diserahkan ke warga 800 sertifikat.
Dari hasil penyidikan, dalam proses PTSL, warga telah membayar masing-masing Rp 1 juta. Dari biaya yang telah dirapatkan bersama panitia, Kades Subur menerima Rp 700 ribu, panitia menerima Rp 250 ribu, dan sekretaris desa menerima Rp 50 ribu.
“Yang pasti hasil dari pungutan liar program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) mencapai milyaran rupiah,” tandas Kapolres.
Kuasa hukum Kades Katerban, Joko Sujarwo SH kepada wartawan mengatakan, kasus yang melibatkan klienya adalah dugaan tipikor pengurusan PTSL tahun 2017. Menurutnya, biaya yang telah diterima kades bersama seluruh panitia prona tersebut digunakan untuk biaya pengajuan sertifikat.
“Seharusnya penyidik mengembangkan proses penyidikannya kepada seluruh panitia, karena mereka juga ikut menikmati,” ujar Joko Sujarwo.
Diberitakan sebelumnya, Mohamad Subur bersama tujuh orang lainnya diamankan tim sapu bersih (Saber) pungutan liar (pungli) Polres Nganjuk. Penangkapan oknum kepala desa dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Desa Katerban, terkait dengan dugaan pungli program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau biasa disebut PTSL.
Zainal Abidin, warga desa setempat, menyampaikan, setiap pengurusan satu sertifikat tanah dari PTSL, rata-rata dikenakan biaya Rp 1 juta. Pria yang pernah mengurus sertifikat jalur PTSL ini membayar langsung lewas kades di kantor desa.
Selain mengamankan oknum kepala desa, pihak kepolisian juga memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui adanya praktik pungli di desanya. Diantaranya, yang diperiksa adalah perangkat desa setempat. sedikitnya ada 6 saksi yang dimintai keterangan, termasuk Kades Katerban.
Selain dilakukan di Polres Nganjuk, pemeriksaan juga dilakukan di kantor kepala desa setempat, serta mencari berkas lain di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Nganjuk. Kendati kades Katerban sudah diamankan, namun hingga saat ini belum satupun ditetapkan sebagai tersangka. Tampaknya, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, guna mengetahui pola punglinya.
Senada dengan Zainal, Sutarjo warga Dusun Sumurputat Desa Katerban salaah satu pemohon program PTSL yang tidak puas dengan proses program PTSL di Desa Katerban.
transparansinya teknis pelaksanaan penentuan biaya dan tahapan sosialisasi PTSL di Desa Katerban tidak jelas.
Parahnya lagi, masih kata Sutarjo, kurang lebih 760 berkas permohonan sertifikat masal yang diajukan ke BPN tahun 2017 silam sampai saat ini seluruhnya belum jadi. Padahal biaya dari masyarakat pemohon sebesar Rp 1 juta perbidang sudah dibayarkan kepada panitia desa. Itu dibuktikan dengan bukti terima pembayaran. Menurut Sutarjo penentuan biaya program PTSL dilakukan secara sepihak tidak melalui musyawarah dengan warga yang mengajukan permohonan program PTSL. (ris)

Tags: