Kades Korupsi Dana Desa Pasinan Gresik Mulai Disidang

Kades Korupsi.

Gresik, Bhirawa
Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan kasus korupsi dana desa dengan terdakwa Kunari, Kepala Desa (Kades), Desa Pasinan Lemahputih, Kec Wringinanom Gresik. Di Pengadilan Tipikor (Pidkor) Surabaya, atas perkara korupsi Dana Desa (DD) tahun 2016 sebesar Rp113.949.600.
Menurut Kasi Intel (Kepala Seksi Intelijen) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Marjuki, sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan terkait dengan yang tahu aliran dana desa.
”Sekarang sudah sidang yang kedua, karena terdakwa tak mengajukan eksepsi. Sehingga bisa dilanjutkan pada pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim menyidangkan kasus korupsi dana desa setiap Hari Senin. Untuk pekan depan JPU, akan menghadirkan dua orang saksi,” ujarnya.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk memperkaya diri sendiri, dari DD yang diterima Desa Pasinan Lemahputih tahun 2016 senilai Rp614.916.000. Uang itu sejatinya diperuntukan untuk membangun Tembok Penahan Tanah (TPT), dan rehab jalan lingkungan.
Ditambahkan Marjuki, dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp113.949.600. Uang itu digunakan tersangka senilai Rp104.449.600. Kemudian, Rp5.200.000 untuk biaya partisipasi dan monitoring, Rp1.500.000 untuk pembelian jaket dan Rp2.800.000 digunakan untuk membayar hutang pajak tahun 2015. [kim]

Tags: