Kades Se-Kab.Sidoarjo Teken Pakta Integritas

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Sunarto SH (berdiri) mengobrol dengan para Kades yang menandatangani Pakta Integritas. [hadi suyitno.achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Seluruh kepala desa di Kab Sidoarjo, menandatangani pakta integritas guna menjalankan seluruh dana bantuan, hibah, dana desa yang bersumber dari pemerintah agar dilaksanakan dengan jujur, akuntable dan benar, supaya tak ada yang terjerat hukum.
Pernyataan untuk berbuat jujur itu ditandatangani 298 kepala desa di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (24/8) kemarin, disaksikan Kejari, Sunarto SH dan Kepala BPMPKB, Ali Imron. Adapun 56 Kades yang tak memenuhi undangan Kajari untuk menandatangani pakta integritas, tidak disebutkan alasan ketidakhadiran.
Sunarto menyatakan, kegiatan ini merupakan terobosan Kejari sebagai TP4D (Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Sidoarjo. ”Cara ini bukan mekanisme dari pusat, saya tidak tahu apakah daerah lain juga menjalankan seperti di Sidoarjo,” tandasnya.
Setelah menantangani pakta integritas, Kajari Sunarto memberi pengarahan sekitar 1 jam. Ada empat poin penting yang disampaikan Kajari menyangkut penggunaan dana desa, diantaranya tak boleh terima suap, pemberian langsung atau tidak langsung, menggunakan dana dengan penuh tanggungjawab dan sebagainya. ”Saya tidak mau ada Kades yang terlibat hukum, karena itu mereka harus diberi wawasan dan berhati-hati menggunakan dana itu,” ujarnya.
Atau, tegas Sunarto, kalau desa tidak mengerti cara penggunaan, hendaknya dikonsultasikan dengan TP4D Kejari. Pihaknya juga tidak mau memakai cara represif untuk menindak Kades yang salah. Tetapi bagaimanapun, ia meminta Kades mengetahui dulu posisi hukum dari penggunaan desa ini kaitannya dengan akibat yang diterima bila salah. Tidak ada alasan Kades tidak menjalankan salah karena ketidaktahuan. Ketika menggunakan anggaran itu, maka Kades sudah tahu implikasi hukumnya.
”Kalau salahnya fatal, ya saya tindak,” tegasnya. Tetapi kalau dalam batas tertentu seperti Kades Ploso, Kec Krembung, masih bisa ditolerir. Pihaknya sudah mendatangi Desa Ploso dan ini menjadi catatan untuk tidak salah lagi. Kejari Sidoarjo tidak main-main untuk memproses Kades yang bermain-main dengan dana desa, tahun 2016 lalu ada 17 Kades yang sudah diproses perkarangnya. Dan tahun 2017 ini sudah ada sembilan perkara yang ditangani Kejari.
Sunarto mengharapkan, Pemkab Sidoarjo berikut SKPD, OPD dan stake holder di Sidoarjo untuk Sidoarjo Membangun, membangun dengan baik agar hasil pembangunan dapat dinikmati seluruh masyarakat Sidoarjo .
Makanya pihak Kejari akan melihat Juklak dan Juknis serta RAB (Rancangan Anggaran Belanja) untuk proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah, dan kemudian akan menyampaikan pendapat hukum. Setelah tidak ada masalah, silahkan desa menggunakan anggaran itu sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Muh Heru Sulton yang juga sebagai Kades Suwaluh Kec Balungbendo Sidoarjo mengatakan, para Kades harus mentaati lima point Pakta Integritas. Bila taat, maka dalam menjalankan roda pemerintahan desa yang anggarannya besar akan lebih aman dan nyaman. Diantaranya pada point ketiga, yakni melaksanaan pengelolaan keuangan desa dengan transparan, jujur, obyektif dan akuntabel. ”Bila melanggar siap bertanggungjawab sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Kepala Dinas PMD P3A KB, Ali Imron, juga menegaskan kepada para Kades agar segera menyerap dana desa yang belum diserap sama sekali. Juga  ada masalah APBDes yang belum selesai karena tidak ada sinkronisasi antara Kades dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Maka dengan adanya penandatanganan Pakta Intregitas ini kedepannya tak ada lagi desa yang tidak berani mengelola anggaran desa. ”Agar proses pembangunan di desa bisa berjalan dengan baik, juga tidak mengganggu pelayanan masyarakat,” tegas Ali Imron. [hds.ach]

Tags: