Kades Ngenep Kabupaten Malang Didesak Mundur Pendemo

Perwakilan pengunjukrasa warga Desa Ngenep, Kec Karangploso, Kab Malang, saat dimediasi Kabag Ops Polres Malang Kompol Sunardi bersama Muspika Karangploso, di Aula Kantor Desa Ngenep

Kab Malang, Bhirawa
Puluhan warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Kamis (28/2) siang, telah melakukan aksi unjukrasa di kantor desa setempat. Dan aksi yang dilakukan warga desa tersebut, mereka menilai Kades Ngenep Niti Achmad bersikap arogan terhadap perangkat desa. Dengan bersikap arogan, hal ini telah membuat tiga orang kepala dusun (kasun) diperhentikan diluar prosedur.
Menurut, Koordinator aksi warga Desa Ngenep Faturohzi, Kamis (28/2), saat meminta klarifikasi kepada Kades Ngenep Niti Achmad, yang dimediasi Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Sunardi, dan bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Karangloso, kades telah melakukan semen-mena terhadap perangkat desanya, sehingga ketiga orang kasun diperhentikan tanpa ada musyawarah. “Ini kami anggap bahwa Niti Achmad sudah arogan dalam memimpin Desa Ngenap,” kata dia.
Sedangkan aksi unjukrasa yang kami gelar bersama warga ini, lanjut dia, tidak hanya mempersoalkan pemberhentian tiga orang kasun saja, tapi pihaknya juga mempersoalkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pembangunan pipanisasi. Dan selama ini, aspirasi warga terkait persoalan tersebut tidak pernah ditanggapi oleh kades. Bahkan, pengaduan warga pun juga tidak ditanggapi oleh pihak kecamatan,
“Dari persoalan itulah, maka dirinya bersama warga menggelar aksi unjukrasa, agar persoalan ini bisa terbuka. Namun, dari hasil pertemuan antara warga dengan kades, dan Kabag Ops Polres Malang, serta Muspika Karangploso, belum bisa membuat warga menerima jawaban kades,” tutur Faturohzi.
Karena jawaban kades belum memuaskan warga, tegas dia, maka pihaknya bersama warga desa yang lainnya, meminta Niti Achmad mundur dari jabatan Kades Ngenep. Karena selama desa ini dipimpin dia, banyak persoalan yang muncul. Sehingga kami menyesal bisa menjadikan Niti sebagai kades. Selain itu juga, kades juga pernah berjanji akan membuatkan lapangan sepak bola, namun tanah bengkok yang akan dijadikan lapangan sepak bola, kini sudah berdiri Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Karangploso.
“Seharusny sebelum ada pemberhentian kasun, diawali dulu dengan Surat Peringatan (SP), namun kades langsung memberhentikan kasun tanpa melalui mekanisme. Untuk itu, dirinya meminta Niti Achmad mundur dari jabatan kades,” tegas Faturohzi.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Ngenep Niti Achmad menegaskan, jika dirinya memberhentikan ketiga kasun sudah melalui mekanisme, bahkan dirinya sudah mengeluarkan SP, dan sudah ditandatangani bercap matrei. Selain itu, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Camat Karangploso. “Kami selaku Kades Ngenep memberhentikan tiga orang kasun, karena mereka telah menyalahgunakan uang PTSL, totalnya mencapai Rp 154,9 juta,” ungkapnya.
Dari kasus itu, kata dia, sudah kita laporkan ke pihak Kepolisian, agar persoalan tersebut bisa diproses secara hukum. Meski ketiga orang kasun tersebut sudah mengembalikan uang kepada panitia PTSL. Sedangkan dari jumlah uang tersebut, Kasun Pangkat telah membawa uang PTSL sebesar Rp 120,7 juta, Kasun Misriono sebesar Rp 27 juta, dan Kasun Imron sebesar Rp 7,2 juta.
“Dengan kasus itu, maka kami memberhentikan ketiga kasus, karena mereka elah melakukan penyelewengan uang PTSL. Dan jika tidak benar, jika dirinya memberhentikan diluar prosedur, dan itu bisa ditanyakan kepada Camat Karangploso,” paparnya.
Selain mereka mempersolkan pemberhentian ketiga kasun, terang Niti, mereka juga mempersoalkan pembangunan pipanisasi yang dipertanyakan untuk siapa pembangunan tersebut. Sementara, pembangunan pipanisasi itu program penyediaan air minum melalui Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pansimas). Dan itu adalah  salah satu program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia dengan dukungan Bank Dunia, program ini dilaksanakan di wilayah perdesaan dan pinggiran kota.
“Jadi pembangunan pipanisasi tersebut ditangani oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Sehingga pembangunan pipanisasi untuk penyediaan air minum itu, diperuntukkan untuk masyarakat Desa Ngenep dan warga perumahan. Dan pembangunannya saat ini masih belum selesai,” tegas dia. [cyn]

Tags: