Kades-Perangkat Desa Sarirogo Sidoarjo Kena OTT

Tersangka EP saat diamankan petugas Unit Tipidkor Polres Sidoarjo kemarin. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polres Sidoarjo berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap oknum perangkat Desa Sarirogo, Kec Kota Sidoarjo. Mereka diduga melakukan Pungli (Pungutan Liar) terhadap para pemohon Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat Prona yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kab Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti, membenarkan kalau pihaknya telah berhasil melakukan OTT terhadap perangkat Desa Sarirogo, Sidoarjo. Kejadiannya tanggal 24 Januari 2017 sekitar pukul 13.45 wib, saat dalam pelaksanaannya pihak pemerintah desa, dalam hal ini Kades EP (Eko Prabowo) telah membentuk kelompok masyarakat sebagai panitiannya. ”Namun dalam prosesnya para pemohon ini dibebani biaya sebesar Rp500 ribu, hal itu dilakukan tanpa adanya ketentuan ataupun dasar hukum yang berlaku untuk mengatur tentang pembebanan biaya,” jelasnya.
Dalam OTT itu, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp22.820.000 dan 204 lembar surat pernyataan yang ditandatangani masing-masing pemohon, satu buah buku catatan bendahara, surat keputusan pembentukan Pokmas yang ditandatangani Kades Sarirogo EP. Semua barang bukti tersebut ditemukan dari laci meja kerja ZR selaku staf pemerintah Desa Sarirogo, yang juga selaku anggota Pokmas.
”ZR ditunjuk untuk menerima berkas permohonan terikut uang Rp500 ribu per pemohon,” tegas Manang.
Setelah dilakukan pengembangan, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dari ZR sebesar Rp22.623.000, Sehingga total barang bukti uang yang berhasil disita sebesar Rp45.443.000.
Informasi yang didapat di lapangan, tercatat jumlah pemohon yang sudah membayar sebanyak 204 pemohon yang mana setiap pemohon diminta membayar Rp500 ribu dengan jumlah pemohon sekitar 372 orang. Namun dana tersebut banyak digunakan oleh kepentingan pribadi, diduga juga dialirkan ke Kades sekitar Rp70 juta dan yang lainnya masih dalam penyidikan. Sementara biaya operasionalnya (foto copy, patok, materi, makan) hanya sekitar Rp22.056.800.
Manang juga membenarkan kalau dana-dana itu banyak digunakan untuk kepentingan pribadi, dan Kades ini langsung ditetapkan sebagai tersangka karena dia yang memerintahkan untuk melakukan Pungli. ”Adapun surat-surat pernyataan yang telah ditandatangani pemohon, itu isinya hanya surat sepihak yang telah disiapkan, agar para pemohon tidak keberatan dengan adanya pungutan,” pungkas Manang Soebeti.[ach]

Tags: