Kades se-Bojonegoro Ikuti Sosialisasi Dana Desa

Ratusan kades ikuti sosilaisasi tentang aturan dana desa. [bas/bhirawa]

Ratusan kades ikuti sosilaisasi tentang aturan dana desa. [bas/bhirawa]

Bojonegoro, Bhirawa
Ratusan Kepala Desa diwilayah Kabupaten Bojonegoro, mengikuti sosialisasi kebijakan dana desa yang digelar oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dipendopo Pemkab Bojonegoro, Kamis (23/4) pagi tadi. Acara ini dihadiri oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  (DPR-RI) Komisi 11, Anna Muawanah.
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang pengeluaran negara, Drs Purwiyanto menjelaskan, pemberian kewenangan yang besar kepada daerah telah berdampak pada besarnya dana yang disalurkan ke daerah.
“Sebagai gambaran, jika pada tahun 2001 ketika kebijakan desentralisasi pertama diimplementasikan, jumlah dana transfer yang disalurkan ke daerah masih sebesar Rp 82 trilyun,” ungkap Purwiyanto.
Menurutnya, jika pada tahun 2015 ini jumlah dana transfer ke daerah,dengan ditambahkannya dana desa telah meningkat mencapai Rp 664,5 trilyun dan mengalami peningkatan sebesar 710,36 persen atau mencapai 33,5 persen dari total belanja APBN-P 2015.
“Pelaksanaan desentralisasi fiskal mulai tahun 2014 mengalami perkembangan baru, yaitu dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,’ ujarnya.
Melalui UU ini desa diberikan keleluasaan untuk mengatur kewenangannya, baik kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan pemerintah (pusat/propinsi/kabupaten/kota) dan kewenangan lain yang ditugaskan pemerintah sesuai ketentuan.
Dalam rangka melaksanakan kewenangan tersebut, desa diberikan sumber-sumber pendapatan yang berasal dari 7 sumber diantaranya dari pendapatan asli desa terdiri atas, hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa.
“Khusus mengenai dana desa yang bersumber dari ABN diatur dalam PP nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN,” terangnya.
Berdasarkan PP ini, dana desa dialokasikan dalam dua tahap yakni, tahap pertama pemerintah pusat mengalokasikan dana desa kepada kabupaten/kota berdasarkan perkalian jumlah desa disetiap kabupaten/kopta dengan rata-rata dana desa setiap propinsi.
“Rata-rata dana desa setiap propinsi dialokasikan berdasarkan jumlah desa, jumlah penduduk ( bobot 30 %), luas wilayah ( bobot 20 %) dan angka kemiskinan ( bobot 50 %),” pungkasnya..
Tempat yang sama, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari Fraksi Partai Partai Kebangkitan Bangsa dapil 9 wilayah Bojonegoro dan  Tuban, yang masuk dalam Komisi 11 DPR RI, Anna Mu’awanah menyampaikan bahwa alokasi keuangan desa untuk kabupaten Bojonegoro dinilai masih kecil yakni hanya mencapai Rp 116 milyar.
“Seharusnya anggaran ideal harusnya adalah antara Rp 500 milyar lebih. Sepanjang yang diketahui bahwa kebijakan tidak pernah berlaku mundur, anggaran Rp 116 milyar yang kini diterima Bojonegoro dari tahun ketahun akan mengalami peningkatan,” ujarnya.
Karena apa, anggaran dari tahun ke tahun mulai di kabupaten sampai dengan nasional terus mengalami peningkatan. Jadi dipastikan anggaran yang diterima akan mengalami kenaikan. Hal ini apabila sektor penerimaan kita tercapai salah satunya dari sisi penerimaan yakni pajak, maka berdampak pada peningkatan keuangan kita.
Namun apabila tidak maka anggaran tidak akan mengalami kenaikan maka kita akan nangis jika target penerimaan tidak tercapai. APBN pun bisa naik ataukah menangis apabia sektor pajak tidak terealisasi. Itu adalah istilah yang dikenalkan anna pada para peserta.
Sumber keuangan ada beberapa hal diantaranya DAU, DAK dan DBH. Khsusus untuk Bojonegoro pemasukan dari sektor DBH ini ada dua yakni minyak dan cukai. Setelah pembahasan bersama maka dana cukai ini akhirnya bisa terealisasi.
Wakil Bupati Bojonegoro, Drs. H. Setyo Hartono, MM dalam kesempatan ini menyampaikan agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para kepala desa. Wabup menyampaikan agar regulasi yang mengatur agar dimantapkan karena banyak kepala desa kita yang tersandung masalah hukum karena regulasi.
Dihadapan para Kades, yang nantinya akan menjadi pengelola keuangan ini, Wabup mengingatkan agar administrasi dan pengaturan harus dilakukan dengan benar dan tepat.
“Jangan sampai bertentangan dengan tata perundang-undangan yang berlaku, harus diingat bahwa itu adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara penuh,” imbuhnya.[bas]

Tags: